PNS Pagaralam Disomasi Mantan Istri Kedua

53
ilustrasi/repro

Pagaralam, BP–Seorang pegawai negeri sipil di Kota Pagaralam disomasi karena dianggap telah menyebabkan trauma serta kerugian material dan inmaterial pada istri keduanya.

PNS berinisial SKR (51) yang beralamat di Jalan Lintas Pagaralam-Simpang Mbacang itu disomasi oleh MH (41), warga Desa Simpang Tiga Putri, Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat.

Dalam somasi yang dilayangkan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sopian Siregar, MH menggugat SKR dan istri pertama serta anaknya yang dianggap telah berlaku sewenang-wenang.

Baca Juga:  Catut Nama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Karyawan Bumbu Desa Tertipu

MH adalah istri sah yang dinikahi SKR pada 14 Mei 2016. Mereka dinikahkan oleh Rafani, PNS, dengan saksi Nanda dan Ujang Cik, di Hotel Panjang, Bengkulu.

Sekitar setahun kemudian istri pertama SKR mengetahui pernikahan kedua SKR ini. Dalam kondisi terdesak, SKR menceraikan MH.

Sebelumnya istri pertama SKR datang melabrak MH, menjambak, dan melontarkan ancaman pembunuhan. Salah satu anak SKR, YL, merampas dan merusak telepon selular MH.

Baca Juga:  Terdakwa Pengeroyokan Divonis Bebas

Karena kejadian itu MH mengalami trauma dan kesedihan yang mendalam dalam waktu lama yang mengakibatkan kerugian material maupun inmaterial.

“Kami meminta dengan kerendahan hati dan itikad yang baik membayar semua nafkah tertinggal selama menjadi suami dan mantan suami. Mengganti kerugian atas perlakuan sewenang-wenang SKR selama ini,” demikian isi tuntutan MH sebagaimana disampaikan pengacara Sopian Siregar.

Baca Juga:  Tabrakan Maut di Depan Universitas Muhammadiyah Palembang

Melalui somasi yang sudah ketiga kalinya dilayangkan itu –pertama 26 September dan kedua 11 Oktober— MH juga minta SKR mengganti kerugian atas usaha menekan dirinya selama proses pernikahan berlangsung.#seg

 

Komentar Anda
Loading...