Residivis Kerja Jadi Penjaga Malam Malah Bobol Gudang Perusahaan
Palembang, BP–Dengan alasan masalah ekonomi, Hermanto (39) yang pernah menjalani hukuman pada 2006 silam kembali melancarkan aksi kejahatan.
Kali ini Hermanto yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam mencuri mesin genset dan mesin pompa air di Gudang Proyek BPS Land Citra Grand City Palembang, Rabu (9/10) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi yang dilakukannya bersama Mamat dan Yayan alias Kodok (DPO) tersebut, warga Komplek BSA Permai Blok E, Kabupaten Banyuasin ini dibekuk aparat kepolisian pada Senin (21/10) malam.
Pelaku disergap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang ketika hendak menjual mesin genset dan mesin pompa air yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut.
“Pelaku dihadang anggota saat hendak menjual barang curian bersama Mamat dengan mengendarai sepeda motor, namun rekannya berhasil kabur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Ranmor Iptu Novel, Rabu (23/10).
Dari keterangan tersangka, anggota mulai melakukan pengembangan guna meringkus dua pelaku lainnya, namun yang bersangkutan sudah tak berada di tempat.
Sehingga bersama tersangka, polisi hanya mengamankan barang bukti satu unit mesin genset merk Hyundai dan dua unit mesin pompa air merk Honda yang belum sempat dijual pelaku.
“Penangkapan dilakukan atas informasi dari korban Rudianto Hadi Wibowo yang melihat tersangka Hermanto dan Mamat membawa barang bukti tak jauh dari lokasi kejadian,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, Novel menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Hermanto mengakui perbuatan tersebut karena penghasilannya sebagai penjaga malam tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga sehari-hari.
“Saya terpaksa melakukan itu karena gaji saya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan dari satu mesin genset yang telah terjual saya cuma dapat Rp100.000,” katanya.#osk