Ngopi Bareng BungFK Soroti Investasi Properti dan Tantangan Kepailitan di Kota Palembang

28
(Suasana Diskusi Ngopi Bareng BungFK bersama para praktisi properti di Roca Cafe Palembang)

Palembang, BP

Palembang sebagai salah satu kota Metropolitan di Indonesia menjadi sasaran para pengusaha properti karena kebutuhan akan hunian terus meningkat.

Disisi lain juga, meningkatkan minat masyarakat akan hunian, terkadang potensi penipuan atau kepailitan hingga berbagai kasus yang merugikan konsumen kadang masih saja terjadi.

Lantas, bagaiamana peluang dan tantangan investasi properti di Palembang? Lalu bagaimana menghindari kepailitan dan merugikan konsumen saat kredit rumah dengan seorang developer?

Demikian mengemuka pada Ngobrol Pintar (Ngopi) bersama BungFK (Fatkhurrohmas S.Sos) bersama Pengusaha Properti Palembang Qodri dan dua Lwyer dan ahli Kepailitan yakni Herlin Susanto SH MH dan M Arifudin SH yang digelar di Roca Cafe Palembang, Jumat (13/9).

Baca Juga:  2016, Perumahan Mewah Masih Melambat

“Potensi bisnis properti belakangan ini trend nya terus naik, bahkan perumahan tipe menengah ke bawah cenderung naik sebesar 15 persen. Tahun 2007 lalu misalnya rumah harga Rp50 juta, sekarang sudah Rp140 juta dan bahkan tahun depan diperkirakan Rp155 juta,”ujar Qodri.

Meski begitu bagi masyarakat yang akan terjun sebagai pengusaha properti maupun konsumen bahwa jika akan berkecimpung di properti maka pastikan tanah dan bersengket, jangan hanya lihat brosur saja.

Baca Juga:  Kaum Perempuan Ingin Pemimpin Yang Memberikan Bukti

“Terutama bagi konsumsen jika mau beli rumah maka pastikan tanahnya sudah sertifikat belum, setelah itu cek sudah dipecah belum atau ada di BPN tidak,”urainya.

Senada dengan itu dikatakan M Arifudin selaku Kurator Indonesia bahwa konsumen seharusnya harus bijak dan cerdas dalam membeli rumah. Pasalnya, banyak dirinya menangani kasus-kasus perumahan yang pailit.

Baca Juga:  Bank Tunggu Serapan Pasar Properti

“Sebut saja tanah yang dibuat developer masih proses pembelian antara A dan B. Sehingga pastikan jika konsumen membeli perumahan jangan hanya terpikat dibrosur tapi tanahnya apakah sudah AJB atau baru PPJB,”tegasnya.

Dan ini menurutnya ada ketegasan dari pemerintah harus mengatur tentang regulasi seorang developer harus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akad Jual Beli (AJB). Sehingga konsumen yang tidak tahu tentang hal tersebut bisa memiliki safety. #sug

Komentar Anda
Loading...