Embat Motor, Dua Sekawan Diringkus

31

Palembang, BP

 

Satreskrim Polresta Palembang Unit Pidum kembali mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku tersebut yakni Dedi Irawan (42) warga Rusun Blok 11, Kecamatan IB I palembang,  dan Arpani (33) warga Aiptu Wahab Kelurahan 5 ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Kedua pelaku ditangkap selasa (10/9) sekira pukul 10.30 wib dirumahnya masing-masing, berdasarkan laporan Bambang Buana (34) warga Perum Opi Jakabaring.

Baca Juga:  Pihak Leasing Jangan Semena-mena Tarik Kendaraan Konsumen

Dimana saat itu korban tengah berkunjung ke kosan Famili yang ada di kawasan Ilir Timur I palembang. Setiba di TKP, motor korban di parkirkan lalu masuk kedalam kosan temannya. Beberapa saat kemudian, salah satu dari teman lainnya yakni pelaku Dedi Irawan meminjam motor korban, tetapi sampai sekarang motor tersbut tidak kunjung dikembalikan.

“Pelaku ini dicari oleh pelapor namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang” kata Kapolresta Palembang melalui Kanit Pidum Iptu Ginting didampingi Kasubnit Ipda Andrean, Jumat (14/9).

Baca Juga:  Kosan Jadi Sasaran Curanmor

Setelah mendapat keterangan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Alhasil, petugas berhasil mengamankan dua tersangka.

“Akibat ulahnya, kedua tersangka ini kita amankan ke Polresta Palembang dan terancam pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara diatas 4 Tahun,” katanya.

Sementara tersangka Arpani mengaku, jika dirinya telah melarikan motor tersebut dan di Jualkan oleh A (DPO) seharga Rp. 2.550.000.

Baca Juga:  Motor Kantor di Jual, Yakub Diamankan

“Kami berdua ngelarike motornyo, namun motor itu dijualke kawan kami sikoknyo, aku cuma dapet bagian sebesar Rp. 150 ribu. sedangkan sisanya di pegang oleh Dedi,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...