Pengedar Narkoba Dibekuk

52
Kedua pelaku pengedar narkoba diamankan petugas.  

Muaraenim, BP—Dua pengedar narkoba berhasil dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Muaraenim, Rabu (14/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun II, Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Muaraenim.

                  Kedua pelaku bernama Rusidi (41) dan Heryanto (21), keduanya warga Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Muaraenim.

                Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket kecil sabu sabu, 4,5 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital, 1 bunkus plastic klip bening dan 3 sekop plastic. Kini ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Sat Narkoba Muaraenim.

Baca Juga:  BPN Palembang Hadirkan Bukti SHGB No 339, Hambali Mangku Winata SH MH Sinyalir Masa Berlaku SHGB No 339 Habis Tahun 2020

              Penangkapan keduanya bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa dirumah pelaku sering melakukan taransaksi narkoba. Lalu pelaku melakukan penyelidikan kerumah pelaku dan berhasil megamannkannya.

                Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/8) membenarkan penangkapan itu. “Kedua pelaku bersama barang butkinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.#nur

Baca Juga:  Tujuh Hakim PN Baturaja Dites Urine

 

Komentar Anda
Loading...