Ambisius Masyarakat Gelar Upacara di Lebak Rawang Demi Mempertahankan Ekosistem Kawasan Gambut Dari Aktivitas PT. BHP

56

Palembang, BP

Wilayah Kelola Rakyat Lebak Rawang Kec. Tulung Seluang, Kabupaten OKI, Sabtu (17/8)  , tepat satu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74, Masyarakat Lebak Rawang di 3 Desa (Jerambah Rengas, Lebung Itam dan Tulung Seluang) Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI melakukan upacara di Wilayah Kelola Rakyat.

Momentum pada hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun ini rakyat lebak rawang masih berjuang merebut kemerdekaan mempertahankan tanahnya atas kehadiran PT Bintang Harapan Palma.

Menurut Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel M. Hairul Sobri, mengatakan, Keberpihakan pemerintah daerah kepada investor seakan tak terbendung dalam memberi atau mengeluarkan izin kepada korporasi terutama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat Lebak Rawang berharapan agar mendapatkan kemerdekaan sejati, seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam UUD 1945 dan Pancasila. Merdeka yang dimaksud adalah terlepasnya masyarakat dari ketimpangan penguasaan lahan yang akan berdampak pada kesenjangan sosial dan penghancuran lingkungan hidup akan mempengaruhi kestabilan sebuah negara.

Baca Juga:  Belum Ada Transparansi Wilayah Konsesi dan Izin HPH . Walhi: Kita Harap Gubernur Sumsel Komitmen Perbaiki Masalah Itu

Tak hanya itu di sekitar Wilayah kelola rakyat Lebak Rawang juga berpotensi terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang berada di lokasi perusahaan oleh dampak pembuatan kanal dengan skala besar di wilayah Kawasan gambut dalam, yang menyebabkan wilayah Kawasan gambut menjadi kering dan mudah terbakar ketika masuk musim kemarau saat ini. Karhutlah yang terjadi di Provinsi. Sumsel seperti jaring laba-laba, hanya menjerat yang lemah dan runtuh terbelah pada yang kuat. Pemerintah lebih memihak kepada korporasi dibandingkan mempertahankan wilayah kelola milik masyarakat desa, dan seharusnya pemerintah menjalankan Perpres No. 1/2016 dan PP 57/2016 tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut” untuk memberi sanksi terkait penegakan hukum kepada korporasi.

Baca Juga:  LBH Palembang, Jaringan Advokat Dan Walhi Sumsel Kecam Tindakan Refresif Aparat di DPRD Sumsel

Berdasarkan hal diatas maka WALHI Sumsel mendorong penegak hukum melakukan tindakan tegas kepada mafia kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) baik didalam internal maupun eksternal dilingkungan korporasi serta mencabut izin perusahaan yang terjadi sekitar wilayah izin konsesi perkebunan. Bahwa kita ingat apa yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Istana Negara Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019.

Baca Juga:  Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Pelawan Hadirkan Saksi Ahli Perdata

“yang tidak mengatasi dengan pemerintah yang sama, copot kalau tidak bisa mengatasi yang namanya kebakaran hutan dan lahan” – Joko Widodo (Presiden RI)
Maka dari itu masyarakat lebak rawang mengkritis pemerintah melalui gerakan aksi upacara 17 Agustus 2019 yang dilakukan di dalam WKR Lebak Rawang Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI yang secara fakta saat ini memberitakan kebenaran, tentang ekspektasi kebijakan dengan kenyataan di lapangan adalah fiktif.#osk

Komentar Anda
Loading...