780 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Palembang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang meringkus tiga tersangka dengan barang bukti 1,05 kilogram sabu dan 780 butir pil ekstasi yang akan di edarkan di Palembang.
Palembang, BP
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang meringkus tiga tersangka dengan barang bukti 1,05 kilogram sabu dan 780 butir pil ekstasi yang akan di edarkan di Palembang.
Pengungkapan kasus narkoba kali ini melalui dua peristiwa penangkapan yang dimulai kamis (1/8), dengan tersangka Dedi dan Devi pemilik 50 gram sabu di salah satu kosan yang ada di kawasan Demang Lebar Daun Palembang.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan sehingga didapatilah tersangka Martin di kedimannya yang ada di jalan Kasnariansyah, Kecamatan IT I Palembang dengan barang butki 1 Kilogram sabu dan 780 butir pil ekstasi
“Jadi mereka ini memasarkan, bukan perantara. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di dalam Kota Palembang, dan belum terkait dengan jaringan luar kota,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Achmad Akbar, Selasa (6/8)
Menurut Akbar, Dengan diamankannya barang bukti 1,05 Kologram sabu dan 780 butir ekstasi ini, setidaknya sudah 20 ribu jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Atas Perbuatannya Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.#osk