Sidang Perdana, Prada DP Menangis

Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan oleh Prada DP terhadap kekasihnya Fera Oktaria (21) digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang , Kamis (1/8).
Palembang, BP
Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan oleh Prada DP terhadap kekasihnya Fera Oktaria (21) digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang , Kamis (1/8).
Menggunakan mobil tahanan dengan berseragam PDH TNI, kedatangannya langsung disambut dukungan anggota keluarganya yang menghadiri sidang.
Sidang juga dihadiri keluarga korban mutilasi Fera Oktaria, agenda sidang perdana mendengarkan keterangan tujuh dari 14 saksi dengan dipimpin hakim Letkol CHK Khazim serta bertindak selaku penuntut yakni Mayor Darwin.
Bahkan Hakim Ketua, Letkol CHK Khazim bahkan dua kali memperingatkan Prada agar berhenti menangis.
“Terdakwa, apakah bisa melanjutkan persidangan? Kalau tidak bisa, istirahat dulu,” kata Hakim Ketua.
“Siap! Bisa Yang Mulia,” kata Prada DP sambil berlinang air mata.
“Prajurit harus tetap tenang,” timpal Hakim Ketua.
Terdakwa kemudian menangis sambil tertunduk saat mendengar keterangan saksi ketiga yang merupakan kakak kandung korban, Putra, ketika menceritakan awal mula hilangnya korban.
“Keluarga tersangka pernah ke rumah kami mencari tersangka sebelum kejadian adik saya (korban) meninggal, keluarga terdakwa cerita Prada DP melarikan diri dari sekolah TNI di Baturaja,” kata Putra.
Pasca korban menghilang, kata dia, keluarga langsung ke rumah terdakwa untuk mencari kejelasan termasuk kemungkinan korban di bawa kabur Prada DP. Putra menyebut sebelum peristiwa pembunuhan korban dan tersangka sudah tidak punya hubungan karena Prada DP bersikap kasar pada korban.
“Setelah mayat korban di RS Bhayangkara Palembang barulah saya yakin itu adik saya lewat beberapa tanda tubuh,” katanya.
Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah. Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara mencekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.
Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan menggunakannya untuk memotong tubuh Fera. “Namun, saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah,” kata Mayor D Butar Butar. Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar. Di sana, ia membeli buah serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan. “Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah,” kata oditur.
Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.
Sebelumnya Prada DP membunuh dan memutilasi kekasihnya, Fera Oktaria pada Jumat (10/5) di suatu penginapan kawasan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Usai menghabisi nyawa kasir minimarket tersebut Permana langsung kabur.
Prada DP akhirnya ditangkap tim Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya di Banten pada Kamis (13/6).
Para DP mengaku membunuh karena kalut saat Fera meminta dinikahi karena sedang hamil. Saat kejadian Prada DP yang terkejut karena tidak siap menikahi sontak membekap korban sampai tewas. Dia kemudian memutilasi untuk menghilangkan jejak.#osk