Warga Larang Truk Batubara PT GPP Melintas, Dewan Segera Panggil

16
Warga Kampung Sosial berkumpul melarang truk batubara PT GPP melintas.

Muaraenim, BP–Belum adanya tindakan tegas yang diambil Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkab Muaraenim terhadap menajemen perusahaan pertambangan batubara  PT Ganendra Pasopati Prawara (PT GPP), membuat warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kabupaten Muaraenim, mengambil sikap tegas.

                Warga melakukan aksi pelarangan kepada truk angkutan batubara PT GPP yang melintas jalan pemukiman mereka pada Selasa (30/7) pukul 18.00 WIB.

                Aksi spontan tanpa ada yang mengkomandoi itu dilakukan warga, karena sudah kesal dengan pihak perusahaan. Soalnya sejak truk angkutan batubara PT GPP  melintas, membuat jalan pemukiman warga menjadi rusak.

                 Ironisnya, pihak perusahaan tidak segera melakukan perbaikan terhadap badan jalan yang rusak sebagaimana yang dituntut warga.

              Kemudian warga kecewa dengan sikap manajemen PT GPP yang sama sekali tidak mengindahkan surat rekomendasi Gubernur Sumsel nomor 551/0080/Dishub/2019 tanggal 14 Januari 2019.

              Sesuai rekomendasi tersebut, Pemrpov Sumsel pada prinsipnya menyetui PT GPP  untuk menggunakan jalan khusus batubara  dari jalan Pertamina, jalan PT MHP, jalan Kabupaten-jalan hoaling EFI.

Baca Juga:  Update COVID-19 Muba: Bertambah 4 Kasus Sembuh, 9 Positif

                Namun pada kenyataannya, pihak perusahaan melintasi jalan pemukiman warga Kampung Sosial.               Padahal Gubernur Sumsel dengan tegas dan jelas di media mengatakan akan mencabut izin PT GPP jika tidak mengindahkan surat rekomendasi tersebut.

               Meski sudah ada ancaman Gubernur, tetapi  truk angkutan batubara perusahaan tersebut, masih saja melintas jalan pemukiman kampung Sosial.

                  “Kami melarang truk batubara PT GPP melintas, sampai perusahaan benar benar mengikuti semua ketentuan yang berlaku dan melakukan perbaikan jalan Kampung Sosial yang rusak sesuai dengan kesepakatan perusahaan kepada masyarakat,” teriak warga beramai ramai pada saat melakukan pelarangan tersebut.

                   Aksi pelarangan itu dilakukan warga, dengan cara beramai ramai berkumpul di simpang empat jalan Kampung Sosial yang merupakan satu satunya akses jalan keluar masuk truk batubara tersebut.

                Pelarangan itu dilakukan warga pada saat truk batubara dengan cara konvoi  tanpa muatan hendak melintas jalan tersebut menuju tambang untuk memuat batubara. Aksi pelarangan itu dilakukan warga hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga:  407 Warga Muaraenim Klaim Asuransi Kematian, 550.773 Terdaftar

                 Meski aksi warga hingga larut malam, namun tidak satupun pimpinan  manajemen PT GPP yang menemui warga. Aksi spontan yang dilakukan warga tersebut mendapatkan pengamanan dari petugas Bhabinkamtibmas Polres Muaraenim dan anggota Babinsa Koramil Kota Muaraenim.

             Karena warga masih bertahan melakukan pelarangan hingga larut malam, akhirnya puluhan unit truk batubara itu putar balik.

              Ketua harian DPD Partai Golkar Muaraenim, H Adrisnyah SE, menyangkan sikap Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkab Muaraenim yang belum juga mengambil tindakan terhadap manajemen PT GPP. “Permasalahan ini muncul akibat kebijakan Pemkab Muaraenim dan Pemerintah Provinsi Sumsel yang diberikan kepada manajemen PT GPP  tanpa melalui proses sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang menjadi korban atas kebijakan tersebut,” tegas Adriansyah, Rabu (31/7).

                  Maka, lanjutnya, hanya Pemkab Muaraenim dan Pemprov Sumsel yang bisa menyelesaikan permasalahan antara PT GPP dengan masyarakat Kampung Sosial. “Terus terang saya sangat  sikap masyarakat Kampung Sosial yang melarang truk batubara PT GPP melintas jalan mereka,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Lawang Kidul Dibekuk

             Karena, lanjutnya, aturannya sudah jelas dan tegas. Bahws truk angkutan batubara harus melintas jalan khusus, bukan jalan umum apalagi jalan pemukiman warga.

               Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Muaraenim, H Faizal Anwar SE, menegaskan secepatnya akan memanggil pimpinan ataupun manajemen PT GPP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

                “Sepecatnya kita akan memanggil pihak PT GPP untuk menyelesaikan permasalahan ini. Siapapun investor tidak saja PT GPP, jika keberadaannya telah meresahkan masyarakat tentunya dewan tidak akan tinggal diam,” tegas Faizal, Rabu (31/7).

                 Apalagi, lanjutnya, Gubernur Sumsel, sebagaimana pernyataannya di media telah dengan mengatakan akan mencabut izin PT GPP jika masih tidak mengindahkan surat rekomendasi yang diberikan Pemprov Sumsel.#nur

 

Komentar Anda
Loading...