Ade Indra Chaniago Tegaskan Hanya Kritik Kebijakan Herman Deru Sebagai Gubernur Sumsel Bukan Sebagai Pribadi

305
Suasana sejumlah aktivis Sumsel yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Sumatera Selatan (Sumsel) bersatu yang datangi Polda Sumsel, Rabu (31/7) guna memberikan dukungan moril atas kasus yang menimpa rekannya Ade Indra Chaniago. (BP/Dudy Oskandar)

Palembang, BP–Unit Cyber Direktorat Reserse Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dilaporkan oleh H Herman Deru dengan nomor polisi : LPB/399/V/2019/SPKT tanggal 7 Mei 2019 dengan teradu seorang aktivis Sumsel Ade Indra Chaniago.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubsit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumsel, Kompol Adi Setiawan, menurutnya kewajiban kepolisian menindaklanjuti laporan yang ada.

Baca Juga:  Pelaku Perampokan BRI Cabang Pagaralam Dibekuk

“Saat ini prosesnya sedang penyelidikan, yang mana proses penyelidikan ini sesuai pasal 1 butir 5 kuhap, untuk menentukan apakah peristiwa ini adalah tindak pidana atau bukan,” katanya saat menerima sejumlah aktivis Sumsel yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Sumatera Selatan (Sumsel) Bersatu yang mendatangi Polda Sumsel, Rabu (31/7) guna memberikan dukungan moril atas kasus yang menimpa rekannya Ade Indra Chaniago.
Menurutnya hari ini jadwal pihaknya untuk melakukan wawancara dan untuk di klarifikasi dengan Ade Indra Chaniago.

Baca Juga:  450 Personel Polisi, Amankan Ziarah Kubro

”Jadi tidak ada kegiatan kriminalisasi atau refresif, prosesnya hanya pengumpulan bahan keterangan dan juga kalau misalnya proses ini sampai lanjut ya tidak kita harapkan , tidak semudah itu yang dilakukan, kami harus melalui tahap-tahap , selain klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi , pemeriksaan ahli, dan sebagainya, masih panjang kemudian perlu melaksanakan gelar perkara untuk sampai tingkat penyidikan, masih panjang untuk ke proses selanjutnya, pidana tersebut, percayakan proses ini, silahkan kawal melalui pak Firdaus selaku kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga:  Rembuk Aktivis Sumsel Bukan Memusuhi, Tapi Bangun Kritik Konstruktif ke Pemerintah

Perwakilan Humas Polda Sumsel Kompol Suparlan mengatakan, terkait pengaduan Gubernur Sumsel H Herman Deru menurutnya Polda Sumsel wajib melayani siapapun yang melapor ke Polda Sumsel.

“Rekan-rekan juga kalau ada melapor akan kita terima, namun belum tentu rekan yang dilaporkan bersalah , sekarang masih dalam proses penyelidikan, rekan-rekan tidak usah khawatir, rekan-rekan juga dilindungi , rekan-rekan menyampaikan orasi tidak usah takut, tidak ada pembungkaman , undang-undang jelas melindungi rekan-rekan,” katanya.

Komentar Anda
Loading...