Pasangan Pengantin Bawah Umur Disarankan Untuk Pisah Sementara

Sekayu, BP–Pasca viralnya pernikahan bocah di bawah umur antara RG (14) warga Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, dan BM (14) warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Kamis (11/7/19) lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk salah satunya Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPPA) Musi Banyuasin.