DPRD Sumsel Minta E Tax di Palembang Jangan Sasar UMKM

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Drs. H. Husni Thamrin. MM,
Palembang, BP
Kota Palembang sebagai kota jasa wajar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel H Husni Thamrin melihat pajak restoran masih berpeluang belum optimal dalam penggarapannya.
“ Mungkin Pemkot Palembang memilih pajak restoran yang akan di effektipkan dan salah satu efektivitasnya itu menggunakan E Tax, itu sudah lama terpikir, namun realisasinya baru sekarang, disinilah efektivitas, tinggal lagi pemkot Palembang melakukan survey dan memperhatikan bukan hanya sekedar untuk potensi setiap makanan tetapi ada usaha namanya
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM),” kata mantan Sekda Palembang ini , Selasa (9/7).
Menurut politisi Partai Demokrat ini usaha UMKM sebgai penyumbang terbesar terkait pendapatan dan menampung tenaga kerja di kota Palembang.
“Dalam rangka penampung tenaga kerja dari UMKM maka sektor informal ini jadi penting, apakah E Tax ini menyasar ke UMKM saya belum tahu,” katanya.
Kecuali kalau yang dibidik dalam E Tax makanan di restoran apakah itu makan di tempat atau dibawa pulang bisa dikenakan E Tax.
“ Tapi kalau E Tax dikenakan pada UMKM, usaha kecil menengah, warung, pempek , tempat jajanan itu harus dipertimbangkan dikenai E Tax karena itu menjadi sektorunggulan harus dipertimbangkan dulu apakah dikenakan E Tax UMKM jadi kolep sehingga tidak bisa jualan lagi karena pasarnya terganggu tapi E Tax di restoran-restoran aku setuju, kita dukung tapi harus di pilah, aku pikir pemerintah cerdas tidak semua usaha di sasar khan ada clusternya apakah kelas menangah, kelas tinggi atau kelas rendah,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang terpaksa mengeluarkan surat peringatan pertama kepada salah satu restoran empek-empek yang ada di kota Palembang karena menolak pemasangan e tax.
Kepala BPPD Sulaiman Amin, membenarkan hal itu. Menurutnya, surat peringatan (SP) I diberikan karena adanya penolakan pemasangan e tax serta menolak membuat pernyataan penolakan.
Tak hanya itu, Wajib Pajak (WP) ini mempengaruhi WP lainya untuk menolak pemasangan e tax dan membuat BPPD semakin geram.
“Jika sampai tiga kali kita berikan peringatan masih saja menolak maka dengan tegas usaha disegel serta pencabutan izin operasional,” kata Sulaiman Amin , Selasa (9/7) saat sosialisasi pemasangan e tax dengan pemilik di hotel di Hotel Arista Jalan Angkatan 45, Palembang.
WP tersebut berdalih kalau pihaknya mengajak pihak lain untuk menolak, dari BPPD sendiri memiliki saksi jika yang bersangkutan mengajak WP lain untuk menolak pemasangan alat transaksi pajak.
“Bila perlu kita bawa ketingkat pidana,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menambah kebutuhan e tax sebanyak 200 lagi. Sehingga total ada 600 yang bakal dipasang pada wajib pajak.
“Kami meminta kepada pemilik usaha agar mengerti serta dapat bekerjasama dalam pemasangan e tax tidak lain untuk mengetahui setiap transaksi nominal pajak,” katanya.#osk