Dana Desa Tahap II di OKU Sudah Dicairkan

18

Baturaja, BP — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs Ahmad Firdaus menjelaskan, jika Dana Desa (DD) tahap ke II untuk 143 Desa di Kabupaten OKU sudah bisa dicairkan.

Pencairan dari pusat ke kas daerah untuk DD tahap ke II Kabupaten OKU sudah masuk ke rekening sejak awal Juli 2019.

“Pencairan dari pusat ke kas daerah. Selanjutnya disalurkan ke masing masing rekening Desa,” ujar Ahmad Firdaus, Jumat (5/7) di Baturaja.

Dia menjelaskan, semua pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap I 20 persen telah selesai, dan saat ini untuk pencairan Dana Desa tahap ke II sebesar 40 persen. Pencairan DD itu dibagi menjadi tiga tahapan yakni 20, persen tahap I, 40 persen tahap II dan 40 persen pada tahap III.

Baca Juga:  Pemdes Tanjung Baru Tata Obyek Wisata Goa Kelambit

“Masing-masing desa mendapatkan 300 hingga 400 Juta tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk,” kata Firdaus.

Dia juga berpesan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten OKU, agar dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan dan rencana kegiatan tertuang dalam APBDes.

“Kami berharap pengelolaan dana desa dapat terealisasi dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan masalah,” tegas Firdaus. #yan
[18:53, 7/5/2019] Arian Baturaja: Dana Desa Tahap II Di OKU Sudah Dicairkan

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan, Kejari OKU, Rutan Baturaja dan Kodim 0403/OKU Bagikan Takjil Gratis

Baturaja, BP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs Ahmad Firdaus menjelaskan, jika Dana Desa (DD) tahap ke II untuk 143 Desa di Kabupaten OKU sudah bisa dicairkan.

Pencairan dari pusat ke kas daerah untuk DD tahap ke II Kabupaten OKU sudah masuk ke rekening sejak awal Juli 2019.

“Pencairan dari pusat ke kas daerah. Selanjutnya disalurkan ke masing masing rekening Desa,” ujar Ahmad Firdaus, Jumat (5/7) di Baturaja.

Dia menjelaskan, semua pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap I 20 persen telah selesai, dan saat ini untuk pencairan Dana Desa tahap ke II sebesar 40 persen. Pencairan DD itu dibagi menjadi tiga tahapan yakni 20, persen tahap I, 40 persen tahap II dan 40 persen pada tahap III.

Baca Juga:  Rangkaian HUT RI ke-74, Bupati OKU Gelar Ramah Tamah

“Masing-masing desa mendapatkan 300 hingga 400 Juta tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk,” kata Firdaus.

Dia juga berpesan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten OKU, agar dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan dan rencana kegiatan tertuang dalam APBDes.

“Kami berharap pengelolaan dana desa dapat terealisasi dengan baik dan benar sehingga tidak menimbulkan masalah,” tegas Firdaus. #yan

Komentar Anda
Loading...