Utang PALI Pada Muaraenim Rp7 Miliar

Muaraenim, BP—Pemkab PALI telah melayangkan surat kepada Pemkab Muaraenim meminta agar asset PDAM Pemkab Muaraenim yang berada di PALI supaya diserahkan kepada Pemkab PALI bakal terganjal.
Soalnya DPRD Muaraenim tidak bakal menyetujui penyerahan asset Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut, karena Piuntang Pemkab Muaraenim di PALI masih ada sekitar Rp7 miliar lagi dari tagihan rekening pelanggan PDAM di daerah tersebut.
“Aset PDAM itu baru bisa diserahkan jika PALI melunasi utangnya yang masih Rp 7 miliyar itu,” jelas Ketua Pansus DPRD Muaraenim, H Faizal Anwar SE, Selasa (2/6) usai rapat paripurna DPRD Muaraenim.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, asset perusahaan daerah tidak bisa serta merta diserahkan kepada daerah yang melakukan pemekaran dalam hal ini Pemkab PALI.
Karena, jika aset tersebut diserahkan, maka akan mengurangi neraca keuangan perusahaan daerah tersebut. “Yang bisa dilakukan bukan menyerahkan aset, tetapi pihak Pemkab PALI melakukan kerjasama dengan Pemkab Muaraenim dalam hal ini PDAM Lematang Enim,” tegasnya.
Sementara itu, pada rapat paripurna tersebut, pada laporan hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ Bupati Muaraenim APBD tahun 2018 telah merekomendasikan agar eksekutif meneliti secara cermat aset PDAM Lematangenim yang berada di Kabupaten PALI.#nur