Bacok Tetangga, Dua Beranak Disidang

Gara-gara melakukan penggeroyokan terhadap tetangga sendiri membuat Muhammad Sani (60) dan Lukman Nul Hakim (38), masing-masing menjadi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/7).
Palembang, BP
Gara-gara melakukan penggeroyokan terhadap tetangga sendiri membuat Muhammad Sani (60) dan Lukman Nul Hakim (38), masing-masing menjadi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Perbuatan terdakwa Lukman Nul Hakim terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. menuntut terdakwa Lukman dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Untuk terdakwa Muhammad Sani terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Sani selama 3 tahun,” kata JPU Romi, Senin (1/7).
Sedangkan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/7) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi,” kata majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH.
Dalam surat dakwaan JPU, kejadian bermula korban pulang dengan mengendarai sepeda motor berpapasan dengan Abdul Rokib (DPO) sedang membawa bentor. Tidak lama kemudian terjadi ribut mulut antara mereka, lalu Lukman menghampiri Fahmi dan memukulinya sehingga saksi Hesti Rahayu berteriak minta tolong sambil mendorong badan Lukmab agar menjauhi Fahmi.
Selanjutnya Abdul ikut memukuli Fahmi dan tidak kemudian datanglah saksi Effendi bermaksud membantu Fahmi namun Effendi dipukul oleh Lukman dan Abdul Effendi Romli berdarah.
Tidak lama kemudian datanglah saksi M. Sarnufik bin Efendi langsung mendekati Abdul, namun tiba-tiba dari arah belakang Lukman memukul punggung saksi M. Sarnufik sehingga badannya terdorong ke depan dan tangannya membentur wajah Abdul yang langsung menggigit lengan kiri M. Sarnufik lalu berusaha melepaskan gigitan dari Abdul dengan cara memukuli wajahnya.
Namun tiba-tiba datanglah M Sani dengan membawa parang langsung membacokkannya ke arah saksi M Sarnufik yang langsung mengelak ke samping dan bacokan tersebut mengena di paha sebelah kanan setelah itu terdakwa kembali membacokkan parangnya ke arah M. Sarnufik dan ditangkis dengan cara memegang mata parang tersebut dengan tangan kirinya.
Lalu terdakwa menarik parang tersebut sehingga telapak jari sebelah kiri M. Sarnufik terluka, setelah itu terdakwa kembali membacokkan parangnya ke arah saksi M. Sarnufik dan ditangkis dengan tangan kirinya. Lalu saat terdakwa kembali membacokkan parangnya ke arah lengan M. Sarnufik ditarik oleh saksi Effendi sehingga bacokan tersebut tidak kena.#osk