Massa Gabungan Ormas Penegak Keadilan Minta Gubernur Sumsel Batalkan SPP di 29 SMA Unggulan di Sumsel

Untuk kesekian kalinya, puluhan orang dari Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Penegak Keadilan menggelar demo dikantor Pemprov Sumsel, Kamis (27/6).
Palembang, BP
Untuk kesekian kalinya, puluhan orang dari Gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Penegak Keadilan menggelar demo dikantor Pemprov Sumsel, Kamis (27/6).
Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan, , tolak komersialisasi pendidikan di Sumsel,tolak pengutan biaya perbulan dan SPP di 29 SMA Unggulan di Sumsel, meminta Gubernur Sumsel membatalkan atas diberlakukannya kebijakan tersebut, mendesak Gubernur Sumsel untuk copot Kadiknas Sumsel, pecat Kepala SMA 6 Palembang diduga lakukan pungli PPDB tahun 2018-2019.
Koordinator lapangan Reza Fahlevi, mengatakan sebelum peraturan daerah (Perda) ini belum selesai, maka jangan sekali – kali membuat peraturan untuk sekolah berbayar ini karena Perda-nya belum jelas, kami meminta kelas action dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan kami tempuh, kita tetap komitmen dan konsisten agar tetap pro dengan rakyat agar sekolah tidak berbayar yang sesuai dengan janji politik Gubernur Sumsel.
“Maka dari itu, kami mengingatkan agar tidak diterapkan sekolah berbayar ini sebelum diterapkan oleh Perda setempat, karena harus di kaji dan di survey terlebih dahulu, dikarenakan banyak anak yang berprestasi akan tetapi orang tua mereka tidak mampu untuk sekolah berbayar di sekolah unggulan yang berada di Sumsel,” kata Reza.
Menurutnya, kita semua sepakat menolak kebijakan Gubernur Sumsel tentang konsep sekolah berbayar yang akan di perda-kan saat ini, kami kalangan aktivis, mahasiswa dan praktisi sangat menolak kebijakan ini, dimana kami gabungan ormas menegakkan keadilan tidak akan pernah meminta duduk runding bersama di meja, karena kami hanya ingin aturan tersebut dihapuskan dan adakan sekolah gratis.
“Setiap hari Kamis kami akan terus melakukan aksi terkait peraturan tersebut, dan kami tidak akan berhenti sampai peraturan tersebut dicabut. Aksi ini merupakan aksi yang ke 4 kalinya dari kami. Mari kita ketuk hati para pejabat kita yang sudah duduk enak di sana kawan – kawan,” kata Reza.
Sedangkan koordinator aksi , Mukri, menyampaikan pendidikan nasional yang demokratis dan partisifatif untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan cita – cita nasional yang dapat dilihat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea ke-Empat yang berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah buat mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu menjamin tiap – tiap warga negara untuk
memperoleh pemerataan kesempatan dan menjamin mutu pendidikan sebagai tujuan untuk mencapai tujuan nasional tersebut. Maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memfasilitasi hak pendidikan bagi setiap warga negara,” papar Mukri.
Ia mengungkapkan, kalau kita ikuti saat – saat kampanye kemarin, sebagai calon gubernur (Cagub) Sumsel periode 2018-2023, Herman Deru berjanji akan menghidupkan dan melanjutkan konsepsi sekolah gratis di Sumsel sebagaimana komitmen dan konsistensi perhatian terhadap dunia pendidikan di Sumsel, artinya sekolah benar – benar gratis, tidak ada pungutan apapun.
“Paradoks atau berbanding terbalik dengan janji kampanyenya, melalui kebijakan Gubernur Sumsel menetapkan sebanyak 29 SMA boleh melakukan pungutan biaya perbulan atau SPP kepada siswa adalah bentuk Penghianatan terhadap UUD 1945. Selain dari pada itu, kami mendesak Gubernur Sumsel untuk memberantas praktek pungli di sekolah, khusususnya SMAN 6 Palembang,” kata Mukri.
Lanjut Mukri, mensikapi persoalan ini, kami dari gabungan ormas penegak keadilan Sumsel menyatakan sikap tegas, tolak komersialisasi pendidikan di Sumsel, tolak pungutan biaya peraturab buatan (Perbutan) dan SPP di 29 SMAN unggulan di Sumsel, meminta Gubernur Sumsel Herman Deru membatalkan atas diberlakukannya kebijakan tersebut, meminta Gubernur Sumsel Herman Deru mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, pecat Kepala SMAN 6 Palembang karena diduga melakukan melakukan praktek pungli pada saat penerimaan peserta didik Tahun 2018-2019, karena telah melakukan tindakan mal-admnistrasi.
“Oknum Kepsek SMA 6 Palembang melakukan pungutan uang yang dilakukan Komite Sekolah bukan termasuk kategori sumbangan melainkan bentuk pungutan dan pembentukan Komite Sekolah SMAN 6 Palembang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk respon positif terhadap perkembangan dunia pendidikan di Sumsel, agar pendidikan menjadi perhatian yang utama demi kelangsungan generasi bangsa yang cerdas bermartabat dan bertanggungjawab,” kata Mukri.
Massa aksi disambutiKepala Biang SMA Disdik Sumsel,. Boni Syafrian mengapresiasi apa yang sampaikan massa dan selama ini Pemprov Sumsel selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat termasuk bidang pendidikan.#osk