Melakukan Aksi Penipuan, Pasutri Disidangkan

385
BP/IST
Diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga belasan miliar rupiah, pasangan suami istri (Pasutri) Ade Okta Sahputra alias Dedek Sahputra dan istrinya, Raden Ayu Gita Oktarani, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Kamis (20/6).

Palembang, BP

Diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga belasan miliar rupiah, pasangan suami istri (Pasutri) Ade Okta Sahputra alias Dedek Sahputra dan istrinya, Raden Ayu Gita Oktarani, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Kamis (20/6).
Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati mengatakan, peristiwa tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan kedua terdakwa, serta terdakwa Muhammad Iqbal (berkas terpisah) terjadi pada April-Mei 2017.
Kejadian berawal saat Iqbal dan saksi Yulianto bertemu di Bandung, Jawa Barat pada Oktober 2014. Keduanya membicarakan bisnis jual beli karet di Palembang. Dalam pembicaraan itu Iqbal menawarkan kerjasama, namun butuh modal untuk bisnis yang dikelola bersama terdakwa Ade.
Saksi korban dijanjikan akan mendapat keuntungan 4 persen dari modal yang diberikan dalam waktu enam bulan. Setelah sepakat, pada 17 Desember 2014 dibuat perjanjian kerjasama antara korban, Iqbal dan terdakwa.
Seiring perjalanan bisnis, terdakwa Ade menawarkan kepada korban untuk merubah sistem jual beli karet dengan metode tembakan atau one shoot dengan cara membeli karet mentah yang umurnya diatas tiga bulan dan langsung dijual ke pabrik.
Selanjutnya, antara korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pengelola sepakat kerjasama, maka pada 10 Maret 2016 dibuat rekening bersama di BCA. Hingga akhirnya, korban men-transfer sejumlah uang kepada terdakwa melalui rekening bersama, tapi justru korban tertipu sampai Rp19,050 miliar.
Usai jaksa membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sobur Susetyo menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi#.osk

Komentar Anda
Loading...