Perkara Pemerasan Rp283 Juta Tak Kunjung P21

66
ilustrasi

Muaraenim, BPBahren SH, kuasa hukum kasus pemerasan berjumlah Rp 283 juta, dengan korban Aziz Koswara (55), warga Town Set PT BA Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaraenim.

               Soalnya pihak JPU tak kunjung menetapkan berkas perkara tersebut sudah lengkap atau  P21. Padahal penyidik Satreskrim Polres Muaraenim telah bolak balik melengkapi berkas perkara tersebut. Namun ketika disampaikan ke JPU, tetap saja dinyatakan belum lengkap  atau masih P-19.

            Menurut Bahren SH, kasus tersebut berawal dari tersangka bernama Imron Yahidal, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung, Muaraenim, telah mencurigai korban ‘ada main’ dengan istri tersangka.

            Berangkat dari kecurigaan itu, tersangka menghubungi korban. Namun korban membantah terhadap tuduhan yang disampaikan tersangka. Tetapi  lanjut Bahren, tersangka diduga selalu menyampaikan kata kata ancaman kepada korban.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Kabid Humas, Dansat Brimob Hingga Kapolres

         Akan melaporkan korban kepada  ke Kepolisian dan  atasan tempat korban bekerja. Namun pada kenyataannya, tersangka tidak juga melaporkan kecurigaannya itu kepada pihak Kepolisian.

              “Sampai sekarang tersangka tidak ada membuat laporan  ke Kepolisian,” jelas Bahren. Namun setelah tersangka pensiun dari tempatnya bekerja, akhirnya melaporkan korban kepada atasan tempatnya bekerja.

              Selama proses ancaman itu berlangsung, lanjut Bahren, tersangka selalu meminta sejumlah uang kepada korban. Lantas korban terpaksa memberikan dalam bentuk uang tunai, maupun dalam bentuk transfer rekening bank.

                “Setelah kami kalkulasikan, jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban secara bertahap tersebut telah mencapai Rp 283 juta,” tegas Bahren.

Baca Juga:  Begal Payudara di Palembang Ditangkap Polisi

                  Lantas, kata Bahren, korban sudah tidak sanggung kagi dengan perbuatan tersangka dan melaporkannya ke Polres Muaraenim dengan tuduhan pemerasan.  Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Muaraenim dengan LP/B-83/III/2016/Res Muara Enim tanggal 1 Maret 2016 tentang tindak pidana  pemerasan dan pengancaman sesuai pasal 368 ayat 1 KUHP.

             Laporan tersebut, lanjutnya, diproses penyidik Polres Muaraenim dengan memeriksa saksi saksi dan  melengkapi barang bukti. Kemudian berkas perkara tersebut dikirim penyidik Polres ke JPU Kejari. Namun berkas tersebut telah mengalami bulak balik dan pihak JPU Kejari menyatakan berkas perkara tersebut masih P-19.

               “Yang menjadi pertanyaan bagi kami, semua barang bukti saksi saksi telah dipenuhi, namun berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan P-21. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kembalikan Formulir Cabup di PDIP dan PAN, Madi Apriadi Kembali Ambil Formulir di Golkar dan Nasdem

                Dia mengungkap, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Reskrim Muaraenim, namun tidak dilakukan penahanan. Alasan penyidik Satreskrim, karena tersangka koperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

                 Terkait permasalahan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaraenim, Churairo, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara tersebut masih P-19.

              “Berkas perkara ini masih P-19, kita masih belum menentukan sikap, karena isi dalam P-19 itu  masih belum dilengkapi penyidik. Maka belum bisa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kasi Pidum yang berhasil dijumpai diruang kerjanya, Kamis (16/5).#nur  

Komentar Anda
Loading...