Gaji ke-14 PNS OKI Cair 24 Mei

23
liputan6

Kayuagung, BP–Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) atau biasa disebut gaji 14, pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ir H Mun’im, MM saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Perusahaan Segera Bayar THR

H Mun’im menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing -masing PNS di OKI sesuai aturan berlaku dari pusat.

“Di OKI ini untuk realisasi THR PNS lebih kurang keseluruhan sebesar Rp 37 miliar. Dana ini akan direalisasikan untuk lebih kurang 8000 orang PNS di lingkup Pemkab OKI,” jelasnya.

Saat disinggung apakah Honorer atau TKS, juga akan mendapatkan THR, kata Ir Mun’in, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Apakah akan memberi THR untuk pegawai honorer atau tidak.

Baca Juga:  Mantan Kades Panca Tunggal Benawa SP 2 Ditahan Kejari OKI

Disamping itu saat ditanya untuk realisasi gaji 13 PNS, kapan akan dicairkan, Ir Mun’im belum bisa memastikan waktu tepatnya. Sebab sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.

“Mungkin saja pencairan gaji 13 PNS ini dilakukan awal Juli 2019 mendatang. Yang jelas kita masih menunggu petunjuk pusat terkait gaji 13 PNS ini,” katanya.#ros

Baca Juga:  “Debat Terakhir Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2024: Walhi  Nilai Minim Gagasan dan Komitmen Konkret pada Isu Lingkungan”
Komentar Anda
Loading...