Desak KPU Tak Loloskan Caleg yang Parpolnya Ogah Lapor Dana Kampanye

9
mojok.co

Muaraenim, BPSejumlah kalangan mendesak KPUD Muaraenim agar tidak meloloskan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang partainya tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga akhir batas waktu 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.

               Soalnya terindikasi ada Parpol yang calegnya memperoleh kursi di DPRD Muaraenim, diduga belum menyampaikan LPPDK ke KPUD hingga batas akhir waktu  tersebut.

                “Kami melihat sendiri, hingga tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB masih ada satu Parpol  yangf belum menyampaikan LPPDK ke KPUD. Karena waktu itu masing masing parpol lagi konsentrasi mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan KPUD,” jelas Pengurus Harian DPD Partai Golkar Muaraenim, Ahmad Solihin, Selasa (7/5).

Baca Juga:  Pelaku Curas Ditangkap Polisi

                   Jadi, lanjutnya, jika pihak KPUD mengatakan bahwa semua partai politik telah menyampaikan LPPDK patut dicurigai. Karena, lanjutnya, pengurus parpol yang belum menyampaikan LPPDK, sempat bercerita kepadanya hingga berakhirnya masa waktu penyampaikan LPPDK tersebut.

                “Jika KPUD mengatakan, semua parpol telah menyampaikan LPPDK tersebut, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kami dan patut dicurigai,” terang Solihan.

                Menurutnya, sesuai ketentuan UU nomor 27 tahun 2017 dan PKPU nomor 28 dan 29 tahun 2018 serta PKPU nomor 32 dan 34 tahun 2019, menyebutkan batas akhir  laporan LPPDK tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Kakek Tewas Mengapung di Tambak Ikan

                Apabila parpol tidak menyampaikan LPPDK tersebut, maka Calegnya yang terpilih tidak bisa dilantik. Karena setiap Parpol wajib menyerahkan LPPDK.

              Di tempat terpisah, Komisioner KPUD Muaraenim divisi hukum, Redi Kales SH, ketika dikonfirmasi mengatakan ke 16 Partai Politik pserta Pemilu, telah menyampaikan LPPDK ke KPUD. “Cuma PSI yang tidak melaporkan kemungkinan karena tidak ada Calegnya,” jelas Redi yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/5).     

            Ketika ditanya sesuai dengan informasi yang ada, bahwa salah satu Parpol yang Calegnya memperoleh kursi di DPRD Muaraenim belum menyampaikan LPPDK hingga batas akhir waktu yang ditentukan?, dibantahnya.

Baca Juga:  Petani Sawit Tewas Dengan Luka Tembak di Sekujur Tubuh

                 “Parpol itu sebelum pukul 18.00 WIB pada tanggal 1 Mei 2019 tersebut  sudah menyampaikan laporan ke KPUD tetapi belum lengkap, tetapi pada hari itu juga telah dilengkapi oleh mereka, jadi sudah tak ada masalah,” tegasnya.

                Ketika ditanya, berapa partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Muaraenim hasil Pileg lalu?, dia enggan menjawabnya. “Pada saat rapat pleno penetapan baru bisa kita sampaikan. Sekarang belum bisa kita sampaikan,” jelasnya.#nur

 

Komentar Anda
Loading...