Tanggapi Ijtima Ulama III, PAN Tegaskan Hormati Penghitungan di KPU

25
Sekjen PAN Eddy Soeparno

Jakarta, BP— Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati hasil Ijtimak Ulama III yang digelar beberapa hari lalu. Kendati demikian, mereka mengatakan masih taat kepada peraturan yang ada dan rangkaian pemilu yang masih berjalan.

“Kembali lagi PAN ini sebagai institusi, kita taat pada aturan yang ada sekarang bahwa akan menghormati proses penghitungan di KPU,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno di kantor DPP PAN di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).

Baca Juga:  Komitmen Jokowi Cetak SDM Unggul, Tumbuhkan Keyakinan Indonesia Maju

Eddy juga menyinggung soal potensi kecurangan yang terjadi pada pemilu kali ini.

Jika memang terjadi kecurangan, ia berjanji PAN bakal membawa temuan-temuan yang ada ke Bawaslu atau lembaga lain yang berwenang dalam menangani perkara pemilu, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Pemilu.

“Tapi kami tidak merasa hingga saat ini ada pemikiran dari PAN untuk menempuh jalur di luar dari apa yang telah disepakati kita semua sebagai partai, karena PKPU dan UU itu kan disepakati semua parpol,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi e-SOP secara daring

Mengenai pembahasan hasil ijtimak Ulama III di antara sekjen parpol pendukung capres Prabowo Subianto, Eddy mengaku belum mendapat informasi soal itu.

Dia menyebut dalam pertemuan rutin sebelumnya, para sekjen seperti Hinca Panjaitan dari Demokrat, Mustafa Kamal dari PKS, dan dia sendiri berhalangan hadir. Namun ia meyakini hasil ijtimak Ulama III akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.

Ijtimak Ulama III yang digelar di Sentul, Bogor, pada Rabu (1/5) lalu menghasilkan lima poin tuntutan.

Baca Juga:  Stres Pasca Gagal Menikah, Bunuh Adik Kandung

Dari kelima poin itu para ulama yang hadir menyimpulkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu kali ini. Kumpul ulama yang juga pendukung Prabowo itu mendesak KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01,” ujar Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak.#cnn/osk

Komentar Anda
Loading...