Prabowo: Saya Dulu Komandan Pasukan Tempur, Tanya Singa-singa Tua Itu

103
Prabowo Subianto (foto facebook)

Surabaya, BP — Calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto mengklaim dirinya bukan seorang jenderal yang bekerja di belakang meja. Dia menyebut, selama masih menjadi prajurit TNI AD dirinya selalu berada di paling depan memimpin anak buahnya dalam medan pertempuran.

Hal itu dikatakan Prabowo dalam pidato kebangsaan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/4). Hadir dalam acara itu Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandi serta sejumlah simpatisan dan pendukungnya baik dari akademisi, mantan pejabat, hingga purnawirawan TNI.

Prabowo dengan nada tegas menyatakan tak pernah duduk di belakang meja selama menjadi prajurit. Sebaliknya dia selalu memimpin pasukan di medan perang.

Baca Juga:  Dukungan Untuk Prabowo-Sandi Di Kambang Iwak

“Saya mantan prajurit. Saya dulu menjadi komandan pasukan tempur. Itu singa-singa tua yang ada di situ itu (menunjuk para purnawirawan yang hadir) saksi-saksi. Tanya mereka, Prabowo di belakang meja atau di depan mereka dalam pertempuran,” ujar Prabowo.

Tak cuma itu, Prabowo juga menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, khususnya ketika masih berdinas di militer. Prabowo menyebut secara psikologis prajurit TNI benci dengan koruptor.

Baca Juga:  Prabowo Pastikan Hadir di Palembang

“Tanya mereka, Prabowo pernah korupsi atau tidak. Ada pikologis tentara, yaitu prajurit tempur paling benci sama koruptor,” kata Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sekadar diketahui Prabowo Subianto selama berdinas di militer lebih banyak menghabiskan kariernya di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha/kini Kopassus) sejak 1976. Pada Desember 1995 dia menjabat sebagai Komandan Jenderal pasukan khusus TNI AD tersebut dengan pangkat Letnan Jenderal.

Tiga tahun memimpin Kopassus, Prabowo diangkat menjadi Panglima Komando Strategis TNI AD (Kostrad) pada 20 Maret 1998.

Baca Juga:   Usai Membeli Sabu, Heri Ditangkap

Namun sekitar dua bulan kemudian, tepatnya beberapa jam setelah pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, Prabowo dicopot oleh BJ Habibie sebagai Pangkostrad.

Tiga bulan kemudian, pada 14 Juli 1998, Prabowo disidang oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI yang diisi oleh tujuh jenderal. DKP menyatakan Prabowo terbukti bersalah berdasarkan KUHP dan KUHP Militer melakukan pidana ketidakpatuhan, memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain dan penculikan.

DKP pun resmi memberhentikan Prabowo yang saat itu masih berstatus sebagai menantu Soeharto. #idz

Komentar Anda
Loading...