Buntut SE Gubernur Sumsel, Tamu dan Wartawan DPRD Sumsel Tak Bisa Masuk

15
BP/IST
Ketua DPRD Sumsel MA Gantada

Palembang, BP–Buntut dari surat edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan di mana ASN dan honor di lingkungan DPRD Sumsel  mendapatkan giliran untuk kekantor menggunaan kendaraan umum, Senin (8/4) , akibatnya terjadi kesalahan  mengimplementasikan perintah oleh pihak DPRD Sumsel, sehingga , para tamu dan wartawan yang hendak masuk ke kantor DPRD Provinsi Sumsel ikut dilarang masuk oleh petugas jaga.

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di Sumsel Belum Memenuhi Quota Undang-Undang

Baik pintu depan di Jl POM IX maupun pintu belakang depan gedung KNPI di Jalan Aerobik semuanya digembok dengan alasan menjalankan instruksi Surat Edaran Gubernur sehari dalam sebulan menggunakan kendaraan umum.

Ketua DPRD Sumsel HM Aliandra Gantada SH MHum membenarkan adanya aturan tersebut yang diterapkan untuk PNS dan honorer Sekretariat DPRD Sumsel dan bukan terhadap tamu ataupun anggota dewan.

Baca Juga:  Bangun PLTS 1,6 MW di Jakabaring

“Hari ini sedang diterapkan giliran untuk PNS dan Honorer Sekretariat DPRD Sumsel idak boleh bawa kendaraan dan wajib menggunakan kendaraan umum. Kita dukung SE Gubernur itu.

Jadi kalau mereka maksa masuk itu dak boleh. Parkir di rumah atau di luar. Jalan kaki ke dalam. Kecuali untuk tamu dan anggota dewan,” kata Gantada, Senin (8/4).

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Musi

Gantada menilai petugas penjaga pintu dewan yang tidak membolehkan kendaraan tamu ataupun wartawan masuk itu sudah salah mengimplementasikan perintah.

“Salah terjemahan, salah mengimplementasikan perintah. Maksud Sekwan itu PNS dan honorer di DPRD Sumsel. Mereka harus naik kendaraan umum. Maklum saja petugas di lapangan salah menafsirkan,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...