22 Orang Terjaring Razia Gabungan

24

1306.14.foto-04.norPalembang, BP

Untuk mewujudkan kenyamanan di Kota Palembang dalam menjalankan ibadah Ramadhan, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Palembang melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan malam, Sabtu (11/6) malam.

Sebanyak 22 orang yang di antaranya pekerja seks komersial (PSK), pelayan, tukang pijat berhasil diamankan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Palembang di sejumlah tempat hiburan malam di Palembang.

Bahkan beberapa PSK sempat menangis dan memberontak saat akan diamankan. Selain itu, sejumlah tempat panti pijat dan tempat hiburan  yang ada di Kota Palembang tak lepas dari razia lantaran masih melakukan aktivitas saat bulan puasa.

Baca Juga:  Propam Razia Personel Polrestabes Palembang

Melihat petugas datang, beberapa orang yang berada di dalam lokasi tersebut sempat mau melarikan diri. Beberapa orang lainnya sempat mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam ruangan yang gelap.

Namun dengan cekatan petugas, satu persatu penghuni panti pijat berhasil ditemukan dan dibawa langsung ke dalam mobil. Dari hasil razia penyakit masyarakat itu, tim gabungan menggelandang 19 PSK, pelayan di panti pijat, dan tiga laki-laki hidung belang.

Baca Juga:  Operasi Gabungan di Diskotik Batman, Polda Sumsel Amankan Empat Pengunjung Positif Narkoba

Kasi Ops Satpol PP Palembang Herison mengatakan, pihaknya akan mendata serta memberikan pembinaan terhadap sebanyak 22 orang yang masih melakukan aktivitas di lokasi hiburan malam.

“Razia ini kita gelar menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palembang nomor 29 /SE/Satpol PP 2016. Ada pun hasil yang didapat dalam razia kali ini 22 orang diamankam di tempat-tempat yang tidak mematuhi Surat Edaran Walikota dan 17 miras berbagai merek,” katanya.

Baca Juga:  Menghapus Jejak Re- Kolonialisasi Indonesia Terhadap Kraton Kuto Besak : Desakan Mengembalikan Kuto Besak Ke Masyarakat Palembang

Untuk sanksi yang diberikan terutama bagi yang membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan akan diberikan teguran keras sesuai Surat Edaran Walikota Palembang. “Mereka kita panggil kita tegur dan kita buatkan surat pernyataan apabila masih beroperasi selama bulan Ramadhan maka kita cabut izinnya,” katanya. #osk

 

Komentar Anda
Loading...