Raperda Pokok Penyelenggaraan Cadangan Pangan Jadi  Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sumsel

17
BP/IST
Wakil Ketua Pansus II DPRD Sumsel Sujarwoto

Palembang, BP
Panitia khusus (Pansus) II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) yang membidangi Raperda tentang pokok penyelenggaraan cadangan pangan pokok telah menyelesaikan pembahasannya bersama mitra terkait.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Sumsel Sujarwoto mengatakan, kalau khusus Raperda penyelenggaraan cadangan pangan pokok selesai di bahas dan tidak ada penundaan seperti raperda lain.
“ Kita bagus,perdanya cuma memang ada banyak perbaikan jadi pembahasan dengan mitra-mitra sudah selesai,” katanya, Minggu (3/3).
Perbaikan tersebut menyangkut judul raperda dimana judulnya dulu ada kata-kata pokok sekarang dihilangkan.
“ Saya memang minta , kita hilangkan kata-kata pokok,menjadi raperda cadangan pangan pemerintah provinsi Sumsel,” katanya.
Dengan menghilangkan kata-kata pokok dalam raperda ini menurutnya nanti di batasi hanya mengatur beras.
“ Jadi ada saran dari Kemendagri bahwa ketahanan pangan itu bukan makanan pokok saja, mungkin yang lain seperti minyak goreng, air minumnya dan lain-lain, jadi perda itu cukup satu , cuma peraturan gubernur mau dikelompokkan dia hanya beras dulu, nanti umbi-umbian itu enggak ada masalah,” katanya.
Selain itu dalam raperda ini ada penambahan pasal namun menurut politisi Partai Gerindra ini mengaku tidak ingat pasal mana saja yang di tambah.
“Kalau kami pansus II ketahanan pangan Insya Allah sudah selesai, karena pembahasannya rutin terus,” katanya.
Apalagi menurutnya, dalam pembahasan pihak dinas terkait juga terbuka dengan kritikan dan saran dari DPRD Sumsel.
“Besok Senin (4/3) kami rapat pimpinan untuk menentukan kapan penetapan raperda ini menjadi perda,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...