LPSDK Siska Marleni Tertinggi

13
BP/Ist
Siska Marleni

Palembang, BP

KPU Sumatera Selatan (Sumsel)  telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari 16 parpol, 33 DPD dan 2 Tim kampanye Paslon Presiden hingga pukul 18.00 , Rabu (2/1).

Pantauan di lapangan, Parpol terakhir menyerahkan adalah PDIP sekitar pukul 17.47 menit. Sementara calon DPD yang terakhir menyerahkan adalah atas nama Mulyadi Adnan.

“Kami KPU Sumsel mengapresiasi semua peserta pemilu yg telah menyerahkan LPSDK sebagai bukti bahwa peseta pemilu di Sumsel patuh dan taat terhadap aturan perundang undangan,” kata Komisioner KPU Sumsel, Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, SH, MH, Kamis (3/1).

Baca Juga:  Maju Ke Pilgub Sumsel, Heri Amalindo  Minta Doa Masyarakat Agar Amanah

Ia berharap, LPSDK ini bisa dipertahankan karena kedepan masih ada audit dana kampanye.

“Untuk sumbangan dana kampanye Parpol tertinggi yaknk PDIP sebesar Rp 2,124 M, sedangkan DPD sumbangan terbesar A.n Siska Marleni sebesar Rp 1,288 miliar,” katanya.

LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima oleh peserta Pemilu 2019 dan Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang dialokasikan untuk Dana Kampanye, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap Pihak telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Juga:  Green Growth Sumsel Jadi Perhatian Dunia di Hawaii

Sumber dana Kampanye dari Partai Politik yaitu Parpol Peserta Pemilu dan dari Calon Anggota DPR dan DPRD, Sumber Dana DPD, yaitu dari Calon DPD itu sendiri, untuk Presiden dan Wakil Presiden sumber daanya dari Pasangan Calon serta Parpol Pengusung dan Sumber dana dari Pihak lain yang diatur PKPU .#osk

 

Baca Juga:  Polda Sumsel Semprot Disinfektan Sejumlah Titik di Kota Palembang

 

Komentar Anda
Loading...