
Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 6 M Untuk Masa Transisi , Bagi Warga Yang Belum Dapatkan BPJS Gratis

Kunjungan kerja komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Pusat, Selasa (18/12)
Palembang, BP
Kunjungan kerja komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Pusat, Selasa (18/12) membawa kabar gembira utk masyrakat Sumsel terkait dengan berakhirnya Berobat Berobat Gratis Pemprov Sumsel akhir tahun 2018 ini karena adanya Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli mengatakan, menjelang berakhirnya program berobat gratis sesuai pergub No 57 tahun 2018 yang mengacu pada Perpres 82 tahun 2018 ada kebingunan di masyarakat karena selama ini bisa berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP yang berdomisili di Sumsel dan Kartu keluarga serta keterangan tidak mampu dengan adanya Perpres tersebut maka hal tersebut tidak bisa lagi karena masyarakat harus masuk dalam Program BPJS mulai 2019 ini.

Kunjungan kerja komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Pusat, Selasa (18/12)
“Data di Kemenkes ada 2,6 juta penduduk Sumsel yang mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui skema PBI APBN harusnya ini cukup untuk mengcover jumlah penduduk miskin Sumsel (Data BPS 2017 sejumlah 12,69% dari total jumlah penduduk 8,1 jt jiwa atau hampir 1,1 jt penduduk miskin) artinya penduduk miskin Sumsel tidak perlu lagi susah untuk berobat hanya kenyataan dilapangan banyak warga yang tidak mampu belum mendapatkan kartu sehat tersebut,” katanya, Rabu (19/12).
Maka menurut politisi PKS ini, di APBD Sumsel 2019 di anggarkan dana 56 M untuk program penyertaan BPJS Gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin yang belum mendapatkan Kartu Sehat dari pemerintah pusat.

Kunjungan kerja komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Pusat, Selasa (18/12)
“Hanya masa peralihan membuat masyarakat bingung ketika 1 januari 2019 ada warga miskin atau kurang mampunya sakit dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Gratis, alhamdulillah Pemprov Sumsel sudah punya solusi untuk warga miskin dengan anggaran 56 M tadi dialokasikan 6 M untuk masa Transisi (warga yang belum mendapatkan BPJS Gratis yang masuk UGD bisa berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu keluarga domisili di Sumsel) kemudian untuk berobat berikutnya warga tersebut langsung didaftarkan ke program BPJS Gratis.
“Permasalahan data untuk BPJS Gratis (PBI) ini harusnya bisa diatasi karena ada Permensos RI Nomor 05 tahun 2016 tetang pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana setiap bulannya Dinas Sosial kabupaten/kota harus melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kemiskinan di Indonesia melalui Format Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (Siskadasatu). Jadi data penerima PBI atau berobat gratis ini harus di update perbulan sehingga tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa berobat,” katanya.#osk