Hakim Kasus Karhutla Harus Bersertifikat Lingkungan

7
DSCN4153
Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo, MAgr

Palembang, BP
Guru besar dari Institut Pertanian Bogor yang juga pengamat kebakaran hutan dan lahan yang sering menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,  Prof Dr Bambang Hero Saharjo, MAgr, mengatakan, hakim yang menyidangkan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta lingkungan harus memiliki sertifikat lingkungan.
“Hal itu penting karena jikahakim yang bersertifikat lingkungan telah mengikuti pelatihan tentang sertifikasi dan dia tahu bagaimana proses terjadi di lapangan terkait dengan tidak hanya kebakaran hutan dia paham, sehingga proses persidangan itu lebih baik,” katanya usai acara workshop karhutla di Hotel Aston Palembang, Sabtu (5/3).
Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumsel yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang tidak bersertifikasi lingkungan, Bambang sangat menyayangkan. Seharusnya kasus seperti ini dipimpin hakim yang sudah memiliki sertifikasi lingkungan.
“Karena ini sudah diputus, maka proses selanjutnya banding dan kita harapkan yang memutus adalah hakim bersertifikat lingkungan dan hasilnya betul-betul mencerminkan rasa keadilan dan pedulu lingkungan,” katanya.
Hakim bersertifikat di Indonesia jumlahnya 400 orang. “Yang menjadi pertanyaan apakah sudah dipetakan di mana saja mereka, jangan sampai bertumpuk di suatu tempat tetapi tidak ada kasusnya  sementara di daerah lain ada kasusnya banyak  hakimnya tidak ada,” katanya.
Sebelumnya majelis hakim Klas 1 Pengadilan Negeri Palembang yang menangani gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dikecam karena tidak berpihak kepada publik, terutama korban kebakaran hutan.
Pasalnya, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan dan Kartijono itu menolak gugatan Kementerian LHK. Anak perusahaan Sinar Mas itu pun bebas dari tuduhan telah lalai dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Sugeng Hiyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, pemilihan ketiga hakim untuk perkara tersebut, telah telah tepat dan memenuhi syarat.
“Ketiganya dipilih sudah sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua, Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat,” ujar Sugeng.
Karena itu Sugeng menyayangkan, sikap oknum yang meretas situs milik Pengadilan Negeri Palembang pasca putusan sidang perkara kebakaran tersebut.
Dia menilai, seharusnya masyarakat mengerti dengan merusak perangkat milik negara tentunya dapat menghalau pelayanan publik yang ingin mengetahui perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Palembang.
“Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website,” tutup Sugeng. #osk

Komentar Anda
Loading...