KPK Nilai Potensi Pendapatan Indonesia Mencapai Rp 4 Ribu Triliun

15
BP/IST
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai acara Deklarasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah Melalui Penertiban Reklame di Wilayah Kota Palembang bersama pimpinan KPK, di gelar di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel Kamis (6/12).

Palembang, BP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, masih terjadi kebocoran terhadap pendapatan Pemerintah Indonesia. Pasalnya, hingga kini pendapatan Indonesia baru Rp 2 ribu triliun. Padahal potensi pendapatan Pemerintah Indonesia bisa mencapai Rp 4 ribu triliun.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, sebagai contoh di Kota Palembang. Dimana untuk satu jenis pajak saja mampu menaikan hingga Rp 500 miliar. Kemudian, di DKI Jakarta dalam satu tahun mampu mendapatkan pajak hingga Rp 7 triliun.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, KPK akan Perkuat Integritas Jajaran Kemensos

“Bayangkan saja jika ini dilakukan di semua daerah di Indonesia tentunya sangat besar penerimaan yang diterima oleh Indonesia. Karena itu, kami ikut membantu agar bagaimana pemerintah mampu mengelola sehingga indeks korupsi kedepannya lebih baik lagi,” kata Saut usai acara Deklarasi Program Optimalisasi Penerimaan Daerah Melalui Penertiban Reklame di Wilayah Kota Palembang bersama pimpinan KPK, di gelar di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumsel Kamis (6/12).

Baca Juga:  KPK Cekal 10 Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Menurutnya, pendapatan itu sangatlah penting, tidak ada negara yang mampu hidup tanpa adanya pajak. Maka dari itu, KPK dengan teknologinya melakukan pemantauan pemasukan pajak secara detail.

KPK juga berupaya untuk mengubah mindset masyarakat agar lebih patuh kepada pajak. Karena, nantinya pajak ini juga akan dikembalikan ke masyarakat baik berupa sarana, gaji dan lain sebagainya.

Baca Juga:  KPK Buka Diklat Daring Penyuluh Antikorupsi 2020

“Jadi bukan soal besar kecilnya, sekarang harus bagaimana mengubah pola pikir dan prilaku masyarakat,” katanya.

Untuk penegakan hukumnya sendiri, pihaknya tentu akan bekerja sama pihak terkait seperti kepolisian dan lain sebagainya. KPK akan memilah jika memang masuk dalam ranah pidana, maka akan dilarikan ke pidana begitu juga yang lainnya.

“Ini tujuannya untuk kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...