PK Diharap Batalkan Putusan MA Soal Kasus Baiq Nuril

Jakarta, BP–Anggota MPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, kasus Baiq Nuril sudah dikawal sejak Mei 2017 yang tidak terbukti sebagai penyebar rekaman pelecehan seksual tersebut. Sehingga, ketika Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan PN Mataram tersebut dan memutus Baiq Nuril bersalah, ia terkejut. “PN Mataram menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti bersalah. Kok, MA memutus bersalah? Ini tidak adil. Saya mendukung Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril berikut penundaan eksekusi oleh Kejagung RI yang seharusnya dilakukan Rabu (21 . Kita berharap PK membatalkan putusan MA dan Baiq Nuril bebas,” ujar Rieke di ruangan wartawan DPR Jakarta, Rabu (21/11).
Menurut politisi dari PDIP tersebut, Baiq Nuril tidak terbukti melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat (1), juncto pasal 45 ayat (1). “Kalau putusan MA ini dibiarkan, Indonesia sudah dalam darurat kekerasan seksual,” katanya.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Junaidi mengatakan, pihaknya akan minta ganti rugi dan menuntut keadilan bagi kliennya, karena menjadi korban, “Yang jelas kami akan mengajukan PK jika salinan putusan MA kami terima, Sayangnyam hingga sekarang salinan itu sebagai syarat pengajuan PK belum kami terima,” jelas Joko.
Sementara itu, Baiq Nuril berharap agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang menimpa dirinya. “Harapan saya tidak ada lagi Nuril berikutnya. Cukup saya sendiri yang menjadi korban,” paparnya. #duk