Pertamina RU III Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumsel

22

Palembang, BP

PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III Plaju kembali bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melanjutkan kerjasama melalui Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lahendong Residence Pertamina HSE Training Center, Kamis (8/11)

General Manager RU III, Yosua I.M Nababan mengatakan pemberian Bantuan Hukum oleh Kejati Sumsel baik di bidang litigasi maupun non litigasi, pemberian Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum (Legal Assistance).

Selain itu, kerja sama dalam bentuk pendapat hukum dan legal audit, serta tindakan hukum lainnya yakni dalam hal untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  Tingkatkan Operasional Kilang, Pertamina Resmikan STS Muntok

“Ini termasuk memberikan workshop atau seminar terkait pengetahuan hukum terkini kepada para pekerja perusahaan agar dapat mengetahui dan lebih aware atas aspek hukum dalam setiap menjalankan pekerjaannya sehari-hari,” katanya.

Yosua menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset perusahaan, terkadang dihadapkan dengan masalah hukum, baik berupa gugatan dari pihak ketiga maupun perusahaan baik di pengadilan ataupun di luar pengadilan.

Baca Juga:  Smartfren Hadirkan Kartu Perdana Samsung Unlimited

“Salah satunya penguasaan atas asset-asset perusahaan yang diduduki atau dikuasai oleh masyarakat tanpa hak sehingga membutuhkan upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan hukum dengan baik,” katanya.

Dia mengatakan, kerja sama juga sebagai bentuk mitigasi permasalahan hukum perdata, khususnya dalam pengelolaan aset-aset Pertamina di wilayah Sumsel guna mendapatkan pendampingan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Yosua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ali Mukartono mengatakan ruang lingkup dalam kesepakatan bersama ini bagian dari program pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum dalam mengawal dan mengamankan kelancaran bisnis di Pertamina.

Baca Juga:  Shaga Diskon 20+10%

Pihaknya akan memaksimalkan peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum serta pelayanan hukum kepada Pertamina sebagai mitra kerja.

“Ada banyak instrumen Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati yang bisa dimaksimalkan. Tentunya TP4D akan memberikan pendampingan hukum untuk mengamankan semua program-program pemerintah, termasuk Pertamina sebagai Objek Vital Nasional,” katanya. #ren

Komentar Anda
Loading...