Resmi, Kejari Sekayu Jadi Pengacara Pemkab Muba Tangani Perdata DTUN

21
Bupati Muba Dodi Reza Alex dan Kajari Sekayu Maskur, SH, MH menunjukkan naskah MoU yang sudah ditandatangani kedua pihak.

Sekayu, BP— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu terus berupaya meningkatkan sinergi dan sinkronisasi di bidang penanganan masalah hukum.

Kali ini keduanya meningkatkan sinergi secara resmi tertuang dalam Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Sekayu Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DTUN), Selasa (6/11/2018), di Ruang Auditorium Pemkab Muba.

Baca Juga:  Guru di Muba Belajar Sampai ke Australia

“Hari ini secara resmi Kejari Sekayu dan Pemkab Muba menandatangani MoU Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Sekayu Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DTUN),” ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex.

Lanjutnya, sinergi dan penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai jalan bagi pihak Kejari Sekayu membantu Pemkab Muba dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi utamanya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:  Gudep SMA Negeri 2 Tungkal Jaya Gelar Prata 2019

“Ini juga menunjukkan hubungan baik yang selama ini berjalan dengan maksimal antara Pemkab Muba dan Kejari Sekayu,” ulasnya.

Sementara itu, Kajari Sekayu Maskur, SH, MH menjelaskan peran jaksa sebagai pengacara negara tidak banyak yang tahu.

“Orang tahunya, jaksa sebagai penuntut umum dan penyidik. Nah, dengan MoU yang dilakukan ini juga menjadi sosialisasi bahwasanya peran jaksa juga menjadi pengacara negara,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Muba Komitmen Dukung BPJS

Maskur menambahkan, pihak Kejari Sekayu sangat mengapresiasi Bupati Muba dalam upaya yang maksimal dan pro-aktif untuk melaksanakan MoU Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DTUN),” imbuhnya.#arf

Komentar Anda
Loading...