KUHP Belum Mengatur Penyelundupan HP
Jakarta, BP— Anggota DPR RI Teuku Taifiqulhadi menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur penyelundupan gatget, handphone (hp), tab dan sejenisnya. Itu masuk ke dalam pasal kepabeanan pemalsuan yang bisa dipidana penjara selama 6 tahun
”Dalam revisi KUHP, penyelundupan ini bisa masuk ke pasal darurat atau lex spcialist,” kata Teuku politisi Partai Nasdem tersebut di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (6/11).
Eva Kusuma dari PDIP mengakui penyelundupan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini seharusnya ditangani bea cukai, karena investor itu terbuka pada regulasi pengaturan pajak, terutama negara Singapura, Hongkong, dan Guangzou yang rawan menyelundupkan gatget tersebut.
Eva menambahkan, negara tidak mendapat manfaat dari barang-barang selundupan, serta tidak mungkin masuk ke dalam APBN. “Kecuali dengan sistem pembuktian terbalik. Sehingga bea cukai harus kontrol barang impor khususnya terkait menguatnya dollar AS,” jelas Eva. #duk