KUHP Belum Mengatur Penyelundupan HP

58
Anggota DPR RI Teuku Taifiqulhadi

Jakarta, BP— Anggota  DPR RI Teuku Taifiqulhadi menegaskan,  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur penyelundupan gatget, handphone (hp), tab dan sejenisnya. Itu masuk ke dalam pasal kepabeanan pemalsuan yang bisa dipidana penjara selama 6 tahun

”Dalam revisi KUHP,  penyelundupan ini bisa masuk ke pasal darurat atau lex spcialist,” kata Teuku politisi Partai Nasdem tersebut  di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (6/11).

Baca Juga:  Teras Narang Setuju Pemilihan Bupati Dikembalikan ke DPRD

Eva Kusuma dari PDIP  mengakui  penyelundupan  merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini seharusnya ditangani  bea cukai, karena investor itu terbuka pada regulasi pengaturan pajak, terutama negara  Singapura, Hongkong, dan Guangzou  yang rawan menyelundupkan gatget tersebut.

 Eva menambahkan, negara tidak mendapat manfaat dari barang-barang selundupan, serta tidak mungkin masuk ke dalam APBN. “Kecuali dengan sistem pembuktian terbalik. Sehingga bea cukai harus kontrol barang impor khususnya terkait menguatnya dollar AS,” jelas Eva. #duk

Baca Juga:  Polda Sumsel Bantah Tudingan Mularis Djahri, Kabid Humas Polda Sumsel “Akan Kita Buktikan Itu Nanti
Komentar Anda
Loading...