SK KPU Sumsel Tentang Penetapan Paslon Pilgub Sumsel 2018 Harus Di Sidang di Pengadilan Tinggi TUN
#Hakim PTUN Palembang Tidak Terima Gugatan Penggugat
Palembang, BP
Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu (26/9) .
Dalam persidangan tersebut, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan Partner serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL melawan KPU Sumsel dengan obyek gugatan Keputusan KPU Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khususnya pasangan nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya pada 12 Februari 2018.
Majelis hakim di pimpin Firdaus Muslim SH dan anggota Sahibur Rasyid SH MH dan Rahmadi SH dengan panitera, Rina Zaleha
Dalam sidang tersebut, hadir tergugat 1 (KPU Sumsel) melalui kuasa hukumnya M Arya Aditya SH dan tergugat II intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Dhaby Gumayra SH MH dan rekan.
Pada sidang kali ini Majelis Hakim membacakan putusannya. Dalam uraiannya ketua majelis Hakim Firdaus Muslim SH mengatakan, obyek sengketa adalah keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 1/PL.03.3-Kpts/16/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2018, lampiran keputusan nomor 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 khusus nomor urut pendaftaran 2 atas nama Calon Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya dimana PTUN Palembang tidak berwenang menyelesaikan perkara ini.
Dan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) untuk memeriksa dan menyelesaikannya oleh karenanya majelis hakim berkeyakinan esepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut atau kewenangan mengadili patut untuk dikabulkan dan oleh karenanya majelis hakim berkeyakinan PTUN Palembang tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini.
Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim menilai tidak perlu di pertimbangkan lagi oleh karenanya terhadap gugatan yang diajukan penggugat tidak diterima.
Dan terhadap penundaan atas pelaksanaan sengketa yang diajukan penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan sudah sepatutnya untuk di tolak.
Karena itu majelis hakim, berkesimpulan dalam mengadili dimana majelis hakim menolak permohonan penggugat untuk meminta penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Dalam esepsi menerima esepsi tergugat dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan.
Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp332 ribu.
Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya Alamsyah Hanafiah depan persidangan langsung menyatakan berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, bahwa PTUN Palembang tidak berwenang dan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Tinggi TUN , Medan.
“ Maka detik ini kami nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan untuk mengadili perkara ini,” katanya.
Dan Alamsyah kembali menegaskan kalau majelis hakim menyatakan gugatannya tidak di terima karena PTUN Palembang tidak berwenang, karena yang berwenang Pengadilan Tinggi TUN di Medan sehingga pihaknya banding.
“ Beda kalau di tolak, bisa banding, karena pokok perkaranya, kalau gugatan kita pokok perkara belum di periksa hakim PTUN Palembang, jadi sah atau tidak sah pendaftaran di KPU Sumsel belum diperiksa majelis hakim,” katanya sembari mengatakan dalam perkara ini bukan berarti pihaknya kalah.
Juru bicara kuasa hukum tergugat II intervensi , pasangan Gubernur Sumsel terpilih H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih Mawardi Yahya yakni Rizal Harlubis mengatakan, putusan ini dari awal diperkirakan ditolak.
” Mau banding hak mereka. Kami dari tergugat intevensi akan melakukan upaya hukum. Kami siap,” katanya.
Dan pihaknya sudah perkirakan dari awal kalau gugatan ini seperti hasil sekarang di tolak.
“Gugatan ini tidak mengganggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih,” katanya.
Menurutnya, gugatan tersebut harusnya ada jangka waktu dan harus ke pengadilan tinggi bukan di PTUN Palembang.
Sedangkan usai persidangan, Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL langsung mendaftarkan kuasa banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Medan, melalui PTUN Palembang dan langsung menandatangani akta banding dan mereka dalam waktu dekat akan menyerahkan memori banding ke pihak PTUN Palembang yang waktunya 14 hari paling lama . #osk