16 Bacaleg DPRD Sumsel Tidak Memenuhi Syarat
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyatakan terdapat 16 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rata-rata bacaleg TMS dari partai politik (Parpol) baru yang ikut pemilu 2019.
Komisioner KPU Sumsel, Liza Lizuarni mengatakan, ke 16 bacaleg yang dinyatakan TMS lantaran ditemukan berkas persyaratan pencaleg-an yang kurang dan tidak lengkap.
“Yang TMS ini berkas kurang lengkap, ada yang nggak ada surat, nggak ada KTP. Dan yang tidak TMS ini tidak bisa diganti lagi,” kata Liza, Rabu (15/8).
Selanjutnya, Liza menambahkan, KPU Sumsel akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) ke publik melalui website resmi KPU dan iklan di media cetak dan elektronik pada 12-14 Agustus ini. Dari situ, masyarakat bisa menanggapi nama-nama bacaleg yang tertera dalam DCS.
“Silahkan kalau ada tanggapan dari masyarakat, nanti kami klarifikasi. Itu nanti sebagai penentu apakah dia (bacaleg) TMS atau MS,” katanya.
Menurut Liza, dari 16 bacaleg yang TMS mayoritas berasal dari parpol baru. Diantaranya dari Partai Garuda, PSI dan PKPI.
“16 itu dari 5 parpol, ada Garuda, PSI, PKPI, mayoritas dari partai baru,” katanya.
Lebih lanjut, setelah pengumuman DCS bacaleg bisa saja digantikan bilamana ada yang meninggal dunia, TMS dari hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dan bilamana bacalegnya mengundurkan diri dengan catatan kalau dia laki-laki tidak bisa diganti, namun bila perempuan dan mempengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, maka maka bisa diganti.#osk