Kebijakan BPJS Sangat Memberatkan Pasien

21
BP/DUDY OSKANDAR
Sekretaris komisi V DPRD Sumsel, Saiful Fadli

Palembang, BP
BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan kebijakan baru, kebijakan ini diterapkan salah satunya untuk efisiensi anggaran, namun justru kebijakan tersebut dinilai anggota DPRD Sumsel bakal semakin memberatkan pasien terutama masyarakat yang menengah kebawah.

“Kebijakan ini jadi blunder. Karena dengan kebijakan tersebut semakin memberatkan pasien,”kata Sekretaris komisi V DPRD Sumsel, Saiful Fadli , Rabu (15/8).

Dengan pembatasan tersebut terutama pasien yang meminta pelayanan sangat memberatkan, padahal pasien sudah membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp452 Juta

“Masyarakat saat ini sangat terbeban, karena bukan hanya membayar iuran namun juga harus mengeluarkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, lihat saja harga kebutuhan saat ini terus mengalami kenaikan,”kata politisi PKS ini.

Seharusnya, dilanjutkan Saiful, BPJS meningkatkan pelayanan prima. Karena begitu banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan BPJS yang belum maksimal ketika membutuhkan pelayan kesehatan.

“Harusnya BPJS meningkatkan pelayanan. Bukan justru membatasi pelayanan kepada para pasien,” katanya.

Baca Juga:  PDIP Sumsel Gelar Konfercab dan Konferda se-Sumsel

Ia juga meminta pemerintah pusat jangan menerapkan kebijakan yang justru blunder. Karena kebijakan yang dikeluarkan berpihak pada masyarakat menengah ke bawah.

Sebelumnya, operasi katarak untuk segala kriteria dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun saat ini, jaminan itu dibatasi untuk pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Untuk jaminan rehabilitas medik, BPJS Kesehatan menjamin pasien dengan frekuensi maksimal dua kali dalam seminggu.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Sumsel Sebut  Belanja Daerah Dinilai Tidak Responsif Tangani Kemiskinan dan Stunting

Sementara pada pelayanan bayi baru lahir sehat, jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya, dan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan, pemangkasan jaminan itu dilakukan untuk menyelamatkan defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan yang mencapai Rp. 7 triliun.#osk

Komentar Anda
Loading...