Paripurna XLVII DPRD Sumsel Dilaksanakan Walau Tidak Quorom
Palembang, BP
Setelah sempat ditunda beberapa hari dengan tiga kali penundaan dan tiga kali skorsing. Karena keberadaan anggota DPRD yang tidak lengkap, alias tidak quorum. Akhirnya DPRD Sumsel bisa Rapat Paripurna XLVII dengan Agenda Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Senin (13/8). Dilaksanakan walaupun masih tidak quorum, karena mengacu pada tata tertib sidang paripurna.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kartika Sandra Desi didampingi dua wakil ketua DPRD Sumsel lainnya, M Yansuri dan Chairul S Matdiah. Kartika Sandra Desi mengatakan, DPRD Provinsi Sumsel dalam masa persidangan kedua sidang 2018 telah menjadwalkan agenda rapat rapat pembahasan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta akan menetapkan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) APBD Perubahan Provinsi Sumsel tahun anggarab 2018. Dan selanjutnya, akan menjadwalkan pembahasan terhadap anggaran pendapatan dsb belanja daerah tahun anggaran 2019.#osk