Bahas Raperda APBD, DPRD Sumsel ke Pemda DIY

8
BP/IST
Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kunjungan ke Pemda DIY dalam rangka study komparatif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Kamis (19/7) lalu.

Palembang, BP
Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kunjungan ke Pemda DIY dalam rangka study komparatif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Kamis (19/7) lalu.
Pada kegiatan itu diungkapkan bahwa serangkaian kegiatan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDIY tahun anggaran 2018 telah dilakukan oleh anggota DPRD sampai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Dr H Budiarto Marsul SE MSi mengutarakan kedatangan ke Pemda DIY untuk mengetahui proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Menurutnya, Pemda DIY dengan keistimewaannya ada beberapa hal-hal unik dalam penyusunan.
“Apalagi DIY juga berkali-kali mendapatkan WTP. Kami di DPRD Sumsel juga telah mendapatkan WTP selama tiga kali. Semoga dengan adanya kesamaan ini, akan ada komparasi yang seimbang,” kata Budiarto yang juga ketua rombongan, Minggu (5/8).
Kepala Bidang Akuntansi DPPKA Wiyos Santoso SE MAcc saat membacakan sambutan Sekda DIY di Gedhong Pracimosono, Yogyakarta mengatakan kalau kegiatan tersebut guna mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah, secara bersih, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan, kesempurnaan Raperda merupakan hasil kerjasama antara eksekutif dan legislatif yang telah melakukan pembahasan mulai dari pembahasan komisi, pembahasan dan harmonisasi banggar sampai dengan finalisasi. Penyusunan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari siklus keuangan daerah yang dimulai dengan penganggaran dan dilanjutkan dengan penatausahaan dan pelaporan.
“Sedangkan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan oleh DPRD baik pada saat pembahasan komisi maupun pembahasan di banggar selanjutnya tindaklanjuti, untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemda DIY di masa mendatang,” lanjutnya.
Selain itu tercapainya opini WTP atas LKPD Pemda DIY menunjukkan bahwa pada tahun 2017 laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan, dan kewajaran penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.#osk

Komentar Anda
Loading...