DPR Jangan Marah Bila Produk UU Digugat

Jakarta, BP–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta DPR tidak marah jika produk undang-undang (UU) digugat atau judicial review ke MK. Cukup MK menghadapi sekaligus menjelaskan UU itu pada masyarakat. Karena kewajiban MK menjelaskan pada masyarakat.
“Tidak semua UU yang digugat ke MK buruk. Yang penting proses politik dalam pembuatan UU tidak menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan. Misalnya dengan melibatkan pemerintah dan DPD RI,” ujar Jimly di ruangan wartawan DPR Jakarta, Kamis (2/8) dalam acara diskusi bertajuk Kinerja Legislasi DPR.
Menurut Jimly, di seluruh dunia sedang mengalami de-institusionalisasi. Karena itu instansi negara harus terus-menerus membangun kepercayaan dan citra yang baik kepada masyarakat, termasuk DPR RI. “ Ketua DPR RI sudah berusaha membangun kinerja dan citra yang baik dengan seringmya memberikan komentar media sosial,” jelas Jimly.
Jimly mengakui, saat ini tidak bisa mengandalkan diri-sendiri menjadi sumber berita seperti zaman dulu, melainkan harus menjadi wartawan sendiri dengan sering menulis di medsos. Harus punya tim profesional dan jangan rangkap jabatan seperti di KADIN. Hal itu akan melemahkan institusi DPR. “Pejabat publik harus melayani seluruh masyarakat,” tambahnya.
Agar tugas pokok dan fungsi DPR berjalan baik, Jimly mengusulkan ke depan, komisi DPR cukup dibagi menjadi tiga sesuai Tupoksi-nya. Yaitu, komisi legislasi (UU), komisi anggaran dan pengawasan. Saat ini terdapat 11 Komisi DPR. Hanya sub-sub komisinya yang ditambah. Produk UU tinggal disingkronkan dengan program anggaran, dan dalam pelaksanaannya diawasi DPR.