Terima Laporan Pungli dari Masyarakat, Komisi V DPRD Sumsel Minta Disdik Beri Perhatian Khusus
Palembang, BP
Komisi V DPRD Sumsel memberikan rekomendasi berupa perhatian khusus kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, lantaran banyaknya laporan dari masyarakat bahwa terdapat beberapa pungutan liar (pungli) yang tidak perlu dan sangat memberatkan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa di SMA/SMK di Sumsel.
Rekomendasi tersebut, disampaikan juru bicara Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli,ST,MM, pada Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian DPRD Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2017, Kamis (26/07).
Menurut Komisi V DPRD Sumsel, kata Syaiful Padli, beberapa pungutan yang tidak perlu dan sangat memberatkan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut, karena alasan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil keputusan dan kesepakatan dalam rapat komite sekolah.
“Hal tersebut bertentangan dengan Perda Provinsi Sumsel No 3 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis. Terkait dengan hal itu, Komisi V DPRD Sumsel meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel untuk melakukan evaluasi dan menertibkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah,” katanya.
Kemudian, jelas Syaiful, agar tujuan pelaksanaan Program Sekolah Gratis manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Sumsel, tanpa ada pungutan yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah.
Selain itu, Syaiful juga melanjutkan, Komisi V menemukan permasalahan terkait kurang optimalnya rentang kendali dalam urusan administrasi SMA/SMK di kabupaten/kota, dengan telah dipindahkannya kewenangan sekolah pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. “Itu karena luasnya wilayah. Untuk itu, Komisi V menyarankan agar dibentuk UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel di setiap kabupaten/kota,” katanya.#osk