Regenerasi Politik Terhambat Jika JK Jadi Cawapres Lagi

20
Airlangga Pribadi

Jakarta, BP–Uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden wakil presiden akan berdampak buruk bagi kehidupan bernegara di Indonesia jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

 CEO The Initiative Institute, Airlangga Pribadi, mengatakan,  bila  MK mengabulkan gugatan itu  bertentangan dengan semangat konsitusi RI dalam membatasi kekuasaan.

 “Sebenarnya masalah ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita dengan  membatasi kekuasaan dan rotasi pada elite politik yang memimpin negara,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin (23/7).

 Dia menjelaskan, apabila gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres  bisa digugat kembali.Hal ini membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.

Baca Juga:  DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law  

 “Apabila ini terjadi, kemungkinan  figur lain seperti SBY  akan maju lagi,” ujar pengamat politik dari Universitas Airlangga tersebut.

 Selain itu, kata Airlangga, jika gugatan JK dikabulkan MK juga memiliki dampak buruk dalam proses regenerasi politik di Indonesia. Nantinya, politikus-politikus muda dan berbakat akan sulit muncul di masyarakat karena masih banyak politikus senior.

Baca Juga:  Elit Politik Harus Bertanggung Jawab Terhadap Bangsa

 “Padahal saat ini kita membutuhkan wajah-wajah segar baru dalam panggung politik bernegara. Karena minusnya substansial terkait dengan hal  mendasar bagi kehidupan republik maka tidak ada baiknya,” ungkapnya.

 Secara terpisah, Sekjen Partai Demorkat Hinca Panjaitan menyatakan, pihaknya sepakat masa jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.Pembatasan masa jabatan itu dinilai baik untuk demokrasi dan regenerasi kepemimpinan.

 “Sudah clear dua periode, berturut-turut atau tidak itu posisi kita. Demokrasi sehat kalau terjadi terus regenarasi.Pembatasan 2 periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap orde baru waktu itu,” tutur Hinca.

Baca Juga:  Anggota DPR Sering Bolos Karena Rekrutmen Caleg Kurang Baik

 “Tadi saya  sampaikan regenerasi itu akar paling kuat untuk demokrasi kita. Oleh karena itu memberikan kempatan pada anak bangsa terus ganti-gantian sesuai amanat konstitusi,” sambungnya.

 Adapun JK bersedia menjadi pihak terkait dalam perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Partai Perindo. Gugatan itu diajukan Partai Perindo kerana merasa dirugikan dengan kehadiran pasal tersebut. Pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.#duk

Komentar Anda
Loading...