Palembang, BP- Mulyadi, (36) warga Panca Usaha Lorong Halim Terusan 1 Gang Kapuk Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang mencuri motor Yamaha Aerox di lokasi tempatnya bekerja.
Pelaku mencuri di lokasi parkiran Pulay Layang tepatnya depan pintu masuk kilang PT Pertamina Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju.
Pelaku berhasil ditangkap Buser Polsek Plaju, Kamis (23/11), sekitar pukul 20.00.
Aksi pelaku Mulyadi terjadi Rabu (22/11) sekitar pukul jam 10.30 WIB.
Saat itu korban yakni Zuliansyah memarkirkan sepeda motornya di TKP (tempat kejadian perkara), hendak bekerja.
Kemudian pada saat hendak pulang korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit motor Yamaha AEROX warna Kuning Tahun 2018 BG 6906 ACG ditafsir seharga Rp 25 juta. Dan akibat kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Plaju.
Oleh buser Polsek Plaju, laporan korban pun langsung ditindaklanjuti dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil pelaku pun berhasil diamankan saat berada di TKP, dengan
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Res, Ipda Husein, Sabtu, (25/11) mengatakan, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha AEROX warna Kuning tahun 2018 BG 6906 ACG (BB hasil curian), satu lembar STNK sepeda motor Yamaha AEROX warna kuning tahun 2018 BG 6906 ACG dan 1.Helai pakaian warepack warna biru bertuliskan PT. TRACON INDUSTRI (Pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).
“Hingga kini pelaku masih kita periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain,” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Tersangka Mulyadi mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Saya merusak kunci sepada motor korban, rencana motor itu akan saya jual, namun saya sudah tertangkap,” katanya.#udi