Ingat !, Calon Perempuan Jangan Hanya di Urutan Bawah

23
BP/IST
Suasana sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018, di ruang rapat KPU Sumsel, Jumat (6/7).

Palembang, BP
Kalangan perempuan mendapat perhatian lebih pada Pemilihan Umum sekarang ini. Selain jumlah keterwakilan, penempatan calon perempuan juga diberi aturan khusus. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lizuarni saat sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018, di ruang rapat KPU Sumsel, Jumat (6/7).
Menurutnya, setiap Parpol wajib menyertakan minimal 30 persen perwakilan perempuan pada pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota, dari semua Daerah Pemilihan (Dapil).
Perwakilan calon perempuan juga wajib ditempatkan pada nomor urut 3 besar teratas. “Aturan ini wajib, artinya calon perempuan bukan hanya pelengkap, tidak boleh ditumpuk pada urutan bawah. Bila syarat ini tidak terpenuhi, panitia akan menilai syarat pengajuan Parpol itu tidak Memenuhi Syarat,” katanya.
Parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat yang dinilai MS tersebut. Bila hingga batas akhir perbaikan masih belum juga diperbaiki, panitia punya kewenangan untuk membatalkan pengajuan Parpol tersebut. “Calon satu Dapil bisa dibatalkan lantara ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, perwakilan Parpol juga diberi pemahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan syarat pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. “Kami harap sosialisasi PKPU ini tidak berhenti sampai disini, semua Parpol mesti menyosialisasikan ke anggota Parpolnya masing-masing-masing-masing,” kata salah satu peserta sosialsiasi.

Baca Juga:  Peran Perempuan Di Politik Masih Minim

Dari pantauan , sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi komisioner Liza Lizuarni, Heny Susantih dan Ahmad Naffi. Hampir semua perwakilan Partai Politi hadir mengikuti sosialisasi. #osk

Komentar Anda
Loading...