Memenuhi Syarat DPD, Berkas Perbaikan Dikirim Ke Kabupaten/Kota

18
BP/IST
Suasana pengecekan berkas bakal calon anggota DPD Asal Sumsel, Jumat (25/5).

Palembang, BP

Berkas perbaikan bakal calon anggota DPD asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi syarat, telah selesai dilakukan Penelitian dan Adminstrasi (Litmin) oleh tim periksa KPU Sumsel.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Alexander Abdullah mengatakan, sampai ke tahap ini semua berkas perbaikan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Sekarang berkas perbaikan tersebut sudah dalam proses pengiriman ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan tahap klarifikasi faktual kepada 10% warga yang memberikan dukungan terhadap masing-masing Balon DPD tersebut.

Baca Juga:  DPD RI Dukung Roadmap Erick Thohir Tata BUMN

“Berkas perbaikan sudah dalam proses pengiriman ke 17 kabupaten/kota, bahkan sebagian kabupaten sudah mulai jalan melakukan klarifikasi faktual,” jelasnya Jumat (25/5).

Sebelumnya, pada saat menyerahan berita acara Litmin berkas dukungan DPD RI wilayah Sumsel, diketahui 10 berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 24 berkas Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Semua yang BMS itu telah memperbaiki berkasnya,” kata Alex.

Baca Juga:  Sumsel Dapat 10 Persen Participating Interest Dalam Pengelolaan Blok Migas

Pada pemeriksaan klarifikasi faktual sekarang ini, tim periksa dari kabupaten kota akan mendatangi secara acak pemilik KTP yang memberikan dukungan kepada balon DPD yang tercantum dalam pemberkasan tersebut, guna memastikan kebenaran dukungan.
Bagi yang dinyatakan MS pasca tahap klarifikasi faktual ini, dapat mengikuti proses tahapan selanjutnya, namun yang tidak memenuhi syaray akan gugur dengan sendirinya.

Baca Juga:  Pelestarian Aksara Ulu Sumsel Melalui Pelatihan dan Penerapannya Pada Sandang

“Setelah proses ini, 9-11 Juli 2018 nanti akan dibuka pendaftaran Balon DPD,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...