Mahyudin Prihatin SN Divonis 15 Tahun

20
Mahyudin

Jakarta, BP–Politisi Golkar Mahyudin mengaku prihatin atas vonis hakim Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto (SN) dalam kasus korupsi E KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliunan. Vonis tersebut dinilai terlalu berat bila mendengarkan fakta persidangan SN tidak  pernah menerima atau mengambil uang dari seseorang. “Sebagai teman baik, saya merasa prihatim. Mungkin hakim memiliki pertimbangan lain, kita menghormati putusan tersebut,” ujar Mahyudin di ruangan kerjanya Gedung MPR Jakarta, Kamis (26/7).

Baca Juga:  Tiga Raperda Jadi Perda, Pembahasan Raperda  Jasa Konstruksi Diperpanjang

Menurut Mahyudin, fakta persidangan juga tidak ada seorang pun yang mengaku pernah memberikan duit kepada SN. Apalagi SN dituduh sebagai orang yang mengatur dan membagikan duit, padahal orang yang mengaku diatur tidak ada. “Saat itu jabatan SN Ketua Fraksi Golkar. Bagaimana mungkin dia bisa mengatur proyek. Dia bukan bagian anggaran dan bukan Ketua Komisi II yang mengurusi soal E KTP,”  kata Mahyudin yang juga Wakil Ketua MPR tersebut.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Apresiasi Aksi 299 yang Berjalan Lancar

Mahyudin berharap penegak hukum tidak berhenti di SN saja, harus mengembangkan serta menyelidiki pihak lain. Soalnya anggaran untuk proyek tersebut sangat besar, mencapai 6 triliunan rupiah.  “Saya tidak yakin bila SN dituduh sebagai pengatur. Masih ada yang orang hebat  bermain dalam proyek itu,” tuturnya seraya menambahkan, SN bisa menggunakan haknya untuk melakukan banding atau kasasi bila memiliki bukti baru. #duk

Komentar Anda
Loading...