Parpol Tidak Boleh Libatkan Anak-anak Kampanye

Jakarta, BP–Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menegaskan, keterlibatan anak-anak dalam kampanye pemilu selama ini karena belum menjadi isu mainstream. Karena itu, UU harus mengatur dengan tegas berikut sanksi yang diterapkan bagi peserta pemilu.
“Perlu aturan yang jelas, tegas dan sanksi harus diterapkan,” ujar Zainudin di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (17/4).
Zainudin menyarankan partai peserta pemilu menyediakan tempat penitipan dengan fasilitas pengamanan memadai bagi anak yang dibawa orang tuanya saat kampanye.
“Penyelenggara kampanye harus bisa menyediakan tempat. Karena orang tua selalu beralasan klasik, tidak ada yang jaga di rumah,” katanya.
Selain itu kata dia, sanksi harus tegas bagi partai politik yang terbukti sengaja mengerahkan anak-anak saat kampanye. “Jadi, aturan pemilu itu menekankan perlindungan anak dalam materi debat kandidat untuk menimbulkan kesadaran tentang anak,” tutur Zainudin.
Zainuddin berharap KPAI berani menegur serta memberi sanksi kepada partai yang melanggar aturan pemilu. Paling tidak KPAI secara reguler mengumumkan partai mana yang melanggar aturan. “Itu penting diumumkan agar berpengaruh terhadap masyarakat soal partai itu, sehingga partai juga memiliki kesadaran terhadap anak-anak,” kata Zainuddin.
Golkar kata Zainuddin, akan mendukung tugas Komisi II DPR terkait pemilu. Khususnya pengaturan terkait pelarangan anak ikut kampanye.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menegaskan, masih banyak format kampanye yang lebih ramah anak.Melalui media sosial, iklan, debat publik yang edukatif dan pengetahuan lainnya, yang sesuai dengan anak-anak. “Jadi, menyadarkan politik pada anak-anak itu tidak selalu melalui kampanye terbuka,” kata Titi Komisioner KPAI/Koord.Nas Posko Nasional Pilkada, Jasra Putra, saat ini terdapat 80 jutaan anak atau sepertiga dari penduduk Indonesia. Sedangkan yang terlibat dalam pilkada di 171 daerah sebanyak 10 jutaan anak. “Mereka harus dilindungi dari kepentingan politik praktis,” katanya.
Dia berharap Komisi II DPR bisa membuat regulasi yang komprehensif khusus anak ini. Kalau tidak, bisa diatur melalui PKPU atau peraturan Bawaslu. “Ini penting. Sebab, ketika anak terlibat politik praktis sepertti dalam pilkada DKI, begitu yang didukung kalah, maka anak itu dibullying, dikerjain. Jadi, kita harus berpikir dampak pra pilkada dan pasca pilkada terhadap anak-anak,” jelasnya. #duk