80 Ribu Masyarakat Belum Terakomodir Jadi Pemilih Pilgub Sumsel

12
BP/IST
Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi

Palembang, BP–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel menyatakan, soal daftar pemilih selalu menjadi masalah dalam setiap pelaksanaan Pilkada, apalagi data yang ada ternyata tidak valid. Hal ini juga sering menjadi potensi kecurangan yang dilakukan pihak terkait.

Menurut Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi, dari laporan jajarannya di bawah Panwaslu Kabupaten/kota se Sumsel, ada sekitar 80 ribu pemilih yang berkurang setelah dilakukan rekapitulasi oleh sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) milik KPU.

“DPS biang sumber malapataka, karena rekapitulasi DPS ditingkat PPS (kelurahan) itu, berbeda dengan rekap hasil sidalih. Jadi Panwas dilapangan menemukan hasil rekap PPS dengan Sidalih dan manual beda hasilnya,” kata A Junaidi, Selasa (17/4).

Baca Juga:  Masyarakat Kota Palembang Harus Ramah Dengan Tamu Asian Games 2018

Diterangkan Junaidi, Sidalih merupakan program yang dibuat KPU untuk mendata pemilih yang ada, namun kenyataannya sistem itu tidak jalan.

“Kita menemukan kejanggalan, setelah melakukan rekap manual ternyata dengan rekap Sidalih beda jauh dilapangan. Berkurangnya hampir 80 ribu orang dari laporan yang ada,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya telah memerintahkan jajarannya dibawah untuk melakukan rekap secara manual juga, yang nantinya sebagai data pembanding.

“Kita memerintahkan Panwaslu dan Panwascam, untuk melakukan pengawasan secara melekat untuk peleyanggaraan ditingkat PPK dan KPU Kabupaten dan kota se Sumsel,” katanya.

Dari laporan, sejumlah pemilih yang sebelumnya sudah terdata namun nyatanya hilang disistem Sidalih, berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin dan Muaraenim.

Baca Juga:  Dunia Bantu Sumsel Restorasi Lahan Gambut

“Jadi kalau penambahan pemilih tidak hanya berkurang,” katanya.

Dirinya berharap kedepan KPU harus greget dalam pendataan bagi masyarakat yang punya hak pilih, tidak boleh satupun masyarakat yang telah memenuhi syarat memilih hilang haknya nanti.

“Mudah- mudahan KPU mengakomodir rekap hasil rekap manual, karena data Sidalih bermasalah,” katanya.

Ditambahkan Junaidi, bagi masyarakat yang nantinya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU, hal itu tidak masalah. Asalkan mereka sudah merekam eKTP dan bisa menunjukkan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil setempat.

Baca Juga:  Dishub Sumsel Belum Lakukan Razia Untuk Taksol

“Sepanjang masyarakat punya Suket dari Dukcapil, silahkan memilih meski tidak masuk DPT,” katanya.

Terpisah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani menyatakan, pihaknya baru akan melakukan penetapan DPT Sumsel pada 21 April mendatang. Nantinya temuan atau masukan dilapangan akan diakomodir

“Nanti catatan dari KPU Kabupaten/kota tetap akan kita akomodir. Kalau KPU tetap berkeyakinan sekitar 420 ribu pemilih non eKTP, akan disempurnakan di DPS sebelum ditetapkan DPT. Namun bagi yang belum terdaftar di DPT bisa dimasukan dalam DPTTB, ini upaya kita untuk meminimalisir jumlah masyarakat yang belum terdata,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...