Daerah Pinggiran Rawan Politik Uang
Palembang, BP
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palembang, M Taufik memprediksi, mendekati masa pencoblosan 27 Juni mendatang, pilkada akan lebih ekspansif, terutama dalam konteks politik uang.
Menurut Taufik, dari hasil kajian pihaknya, daerah pinggiran akan menjadi daerah yang TPS-nya paling rawan politik uang. Dimana, indikator kerawanan dalam TPS adalah daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, daerah dengan aksesibilitas informasi dan transportasi minim, serta daerah dengan pertumbuhan penduduk tidak wajar.
“Berdasarkan indeks kerawan Pilkada yang kita petakan, daerah rawan cenderung daerah pinggiran dan padat penduduknya,” kata Taufik, Selasa (17/4).
Diterangkan Taufik, memang semua tempat berpotensi terjadi politik uang, dan daerah- daerah yang dianggap mudah terjadi politik uang akan dilakukan sosialisasi berkesinambungan, sehingga nantinya masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas, yang menggunakan hak pilihnya dengan hati nurani bukan dengan godaan materi.
“Sosialisasi tolak politik uang ini, terus kita lakukan, agar Pilkada berjalan jujur, adil demokratis, bermartabat dan aman, ini upaya kita pencegahan kita kedepankan, sebelum dilakukan penindakan. Tidak bisa kita pungkiri bagi masyarakat yang tidak mengerti, pemberian uang Rp 50 ribu itu sangat berarti bagi mereka, tetapi dampak 5 tahun kedepan mereka tidak tahu, jika bakal sengsara,” katanya.
Pimpinan Panwaslu Palembang divisi pencegahan Dadang menambahkan, Panwaslu Palembang mengajak kepada semua pihak untuk menolak politik uang, dimulai dari diri sendiri dan sekitarnya.
“Pilkada memang pesta rakyat, jadi silahkan merayakannya, tapi dengan koridor yang benar, sehingga kita minta bantuan pengawasan dari masyarakat.
Kalau dikasih sembako tidak masalah asal tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu jika dikonversikan dengan nominal uang,” katanya.
Dijelaskannya, ini sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017 pasal 26. Dimana bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu, cinderamata berupa pakaian penutup kepala, air minun, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung atau stiker.
“Jadi kalau lebih dari yang ditetapkan, penerima dan pemberi bisa dikenakan pidana pemilu,” katanya.#osk