90 Persen Peserta Pilkada 2018 Calon Tersangka Korupsi

18
ilustras: makobar

Jakarta, BP–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah mengantungi nama-nama calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 yang berpotensi menjadi tersangka korupsi.

“Informasi yang kami dapatkan saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada 2018 most likely (di antaranya) 90 persen lebih akan menjadi tersangka,” kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Agus belum mau membocorkan siapa saja para calon kepala daerah yang dimaksud. Ia hanya berkata, sebagian besar calon kepala daerah yang akan menyandang status tersangka itu bertarung di Pilkada Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Agus menambahkan, status tersangka membidik calon petahana dan yang sudah berhenti dari jabatan lama namun mencalonkan kembali untuk jabatan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Alami KDRT, Bidan Laporkan Suami

“Ada yang petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya, tapi sekarang maju untuk Pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi,” tutur Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangan status hukum dan waktu pengumuman calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi itu.

Menurutnya, KPK ingin pengumuman itu dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Harapannya, supaya masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya.

“Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti,” ujar Agus.

Menurut dia, apabila KPK menaikan status seseorang sebagai tersangka, maka KPK sudah memiliki data dan bukti yang sangat kuat mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu informasinya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga:  Kejati Segera Eksekusi Yulius Nawawi

Dikatakan, laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan. Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan. “Itu pasti jadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan,” demikian dia.

Adapun mereka yang telah terdaftar sebagai calon kepala daerah dan berakhir di tangan KPK, yakni Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, yang maju sebagai calon gubernur NTT. Kemudian, Bupati Subang Imas Aryumningsih, yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Terakhir, Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang mencalonkan diri sebagai gubernur Lampung.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengaku sangat prihatin kalau benar sebanyak 90 persen dari beberapa peserta Pilkada 2018 merupakan calon tersangka KPK.

“Pernyataan itu sangat mengejutkan. Sangat memprihatinkan kalau itu benar berarti kader atau diusung partai adalah calon tersangka korupsi,” ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini kepada Tribunnews.com, Selasa (6/3).

Baca Juga:  Berkas Korupsi Tugu Perbatasan Palembang-Banyuasin diserahkan Kejari Palembang

Menurut Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang ini, sangat disayangkan proses pencalonan tidak bisa menyeleksi orang-orang yang bisa menjadi tersangka.

Kalau Ketua KPK menyebutkan 90 persen dari beberapa perserta Pilkada merupakan calon tersangka, imbuhnya, berarti mereka sudah dalam radar penyelidikan KPK.

Untuk itu Yenti meminta KPK segera mengumumkan nama-nama calon Kepala Daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi.

“Sebaiknya segera diumumkan, semakin cepat semakin baik, meskipun sayang sekali status tersangka tidak menggugurkan pencalonan termasuk kalau kemudian ditahan,” tegasnya.

Ia pun yakin, pernyataan Ketua KPK bila berdasarkan penyelidikan yang akurat tidak mengganggu demokrasi. “Malah harusnya langsung saja jadikan tersangka,” katanya. #cit

Komentar Anda
Loading...