Kanit Reskrim Kalidoni Dilaporkan ke Propam

184

Palembang, BP–Herni Susanti (38), warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang melaporkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kalidoni pimpinan Iptu Suldani ke Propam Polda Sumsel, Rabu (21/2).

Bersama penasehat hukumnya, Andika Andlantama, SH, Herni melaporkan Iptu Suldani dan jajarannya karena diduga melakukan penganiayaan dan mengintimidasi suami Herni, Eko Yuliono (37) yang ditangkap atas tuduhan pencurian.

Usai memberikan laporan, Andika mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan tindakan kurang profesional yang dilakukan penyidik saat menangkap dan memeriksa Eko, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Hingga saat ini, Eko masih ditahan di sel Mapolsek Kalidoni.

Berdasarkan pengakuan Eko, dikatakan Andika, selama proses pemeriksaan Eko dianiaya dan diintimidasi untuk mengakui perbuatan pencurian yang tidak dilakukan oleh Eko.

Andika menjelaskan, Eko dituduh mencuri spare part mobil truk pada 30 Januari 2018 lalu dan baru ditangkap pada 11 Februari 2018 lalu di Simpang Kalidoni pada pukul 24.00.

Selama pemeriksaan, Eko mengalami penganiayaaan dan intimidasi untuk mengakui perbuatan yang sebwtulnya tidak dilakukannya.

Baca Juga:  UIN Klaim Penganiayaan Mahasiswa di Luar PBAK

“Kondisi fisik klien saya penuh luka lebam di bagian wajah. Padahal sebelum ditangkap kondisinya baik-baik saja dan proses penangkapannya pun tanpa kekerasan. Klien saya mengaku dianiaya penyidik,” ujarnya.

Selain itu, dirinya pun melaporkan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang harus menyertakan alat bukti yang sah untuk menahan kliennya.

“Namun barang bukti yang menjadi pegangan penyidik hanyalah selembar papan kayu. Penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan klien saya,” jelas Andika.

Pihaknya melaporkan Kanit Reskrim dan jajarannya terkait kode etik, belum kepada melaporkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan terlapor.

Sementara Sukilan (65), ayah Eko berujar, pada tanggal 11 Februari anaknya tersebut masih sempat menelpon istrinya Herni pada pukul 23.00.

Namun hingga pagi menjelang, anaknya tersebut tak kunjung pulang padahal tidak pernah anaknya tidak pulang dalam waktu satu malam.

“Kami khawatir, jadi besoknya 12 Februari mencari Eko. Kami tanya ke pangkalan sopir taksi online di Simpang Kalidoni itu, katanya ditangkap polisi. Kami langsung ke Polsek dan lihat ada mobil Toyota Avanza BG 1198 EB punya anak saya disana,” ujar Sukilan usai melapor.

Baca Juga:  Pengendara Motor Tewas Ditempat Di Keramasan 

Pihaknya pun mendatangi Polsek untuk menjenguk Eko, namun tidak langsung diperbolehkan oleh anggota polisi dengan alasan bukan jam besuk dan masih dalam pemeriksaan hingga tiga hari pasca penangkapan.

“Waktu besuk, mukanya sudah bonyok, biru-biru. Padahal kata temannya yang lihat dia ditangkap, Eko tidak melawan,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah berujar, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan didalami serta diklarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan laporan awal yang diterima, Didi berujar, pelapor memang pelaku tindak pidana yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kalidoni.

“Kita lihat prosesnya, apalagi yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Nanti dilihat di proses pengadilannya, apabila memang pelaku tidak terbukti melakukan tindak pidana kita bisa pidanakan anggota (polisi-red)-nya,” ujar Didi.

Baca Juga:  Penganiayaan di Klub Malam Libatkan Oknum Polisi Direkonstruksi

Didi pun menjelaskan, pihaknya akan memeriksa lebih dalam terkait proses penyidikan yang dilakukan terlapor. Karena dalam beberapa hal, penggunaan kekuatan, benda tumpul, dan senjata api diperbolehkan selama proses penyidikan.

“Bisa saja saat diperiksa (pelaku-red) melakukan perlawanan. Anggota (polisi-red) punya wewenang itu, melakukan tindakan lain (penggunaan kekuatan-red) yang bisa dipertanggungjawabkan selama pemeriksaan. Misal dia menggunakan senjata api, menggunakan benda tumpul, penggunaan kekuatan diperbolehkan, kalau mengancam jiwa orang lain,” jelasnya.

Tapi kalau pelakunya benar terbukti bersalah di pengadilan, Didi mengatakan, berarti pelakunya tersebut yang modus mencari alasan pembenaran atas pelaporannya.

“Nanti di pengadilan yang punya hak menilai hakim, biar hakim yang menentukan. Kalau kami masih azas praduga tak bersalah. Penyidik tetap mengedepankan kasusnya dulu, jangan dicampuradukkan dengan penyalahgunaan wewenang penyidik,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Kalidoni AKP Yulia Farida enggan berkomentar saat dimintai tanggapan. “Beritakan yang lain saja. Kalau saya kasih tanggapan, nanti dijadikan berita,” ujarnya lewat sambungan telepon. #idz

Komentar Anda
Loading...